RadarBuana.com | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021. Kali ini tidak menggunakan istilah PPKM Darurat lagi, tapi PPKM Level 4.
Tujuannya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang masih meningkat. Masyarakat diminta tetap do rumah saja demi keselamatan diri sendiri dan keluarga dari ancaman virus mematikan itu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan mobilitas warga di wilayah Jadetabek masih sama dengan penerapan sebelumnya.
“Belum ada kebijakan baru, masih sama dengan sebelumnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Pernomo Yogo, Kamis (22/7)
Titik penyekatan yang masuk wilayah DKI Jakarta, menurut Kombes Sambodo, masih tetap diberlakukan. Hanya sektor kritikal dan esensial yang diizinkan melewati pos penyekatan.
“Penyekatan tetap kita laksanakan sambil menunggu kebijakan pemerintah pada 26 Juli,” ujarnya.
Disinggung apakah akan ada pembukaan bertahap mulai 26 Juli 2021, kata Sambodo, masih menunggu kebijakan pemerintah.
“Menunggu kebijkan pemerintah dan hasil kajian di lapangan,” imbuhnya.
Tom
Related posts:

Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Sambo

Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah Hingga Rabu, Target 400 Pendonor

Sambut HPN 2021, IIPG Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Razilu: POP HKI di 2022 Akan Selesai dalam Hitungan Menit

45 Kg Sabu Jaringan Internasioanal Diungkap Bareskrim

Mesin Pembuat Mie Otomatis, RB S Pro 10 Membuat Mie Sehat Lezat dan Nikmat

Rini Muharni Terapkan Surat Edaran Nomor 60/SE/2021 di Puskesmas Kecamatan Cipayung

Kendarai Motor Tua Pasutri asal Tangerang Nekad Pulkam ke Cirebon

Kombes Ady Wibowo Menggantikan Kombes Audie S Latuheru Menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat






