DKI JakartaHukrim

Ditlantas Polda Metro Tilang Porche Masuk Jalur TransJakarta

×

Ditlantas Polda Metro Tilang Porche Masuk Jalur TransJakarta

Share this article
Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo di kantor Subdit Penegakan Hukum Ditlantas PMJ, Senin (26/4).

RadarBuana.com | Jakarta – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akhirnya memberi sanksi tilang terhadap mobil mewah jenis Porche Boxster dengan nomor polisi B 2204 MA dengan pemilik atas nama BIK.

Sanksi diberikan setelah mobil mewah tersebut masuk jalur TransJakarta di Jalan Iskandar Syah Jakarta Selatan dan viral di media sosial pada Jumat 23 April 2021 pekan lalu.

“Pelaku pelanggaran di jalur Transjakarta, pengemudi Porsche dikenakan denda Rp 500 ribu atau dijerat Pasal 287 ayat 2 Tahun 2009 UULAJ,” kata Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo di kantor Subdit Penegakan Hukum Ditlantas PMJ, Senin (26/4).

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sedikit Rp 500 ribu.

Pelaku merupakan mahasiswi berinisial AS, usia 27 tahun kelahiran tahun 1994.

Dipaparkan Sambodo, pengemudi tersebut bukan pemilik dari mobil sport itu.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pengemudi adalah anak perempuan dari pemilik mobil,” sebutnya.

Sambodo yang didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengemudi telah membayar tilang tersebut.

AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

“Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya,” ucap Sambodo.

Kronologis penangkapan, setelah viral Dirlantas membentuk dua tim, satu tim penyelidik di TKP dan tim penyelidik di data base. Nomor polisi pelaku terungkap melalui cctv dan ETLE dari berbagai sisi, mengingat divideo yang viral tidak terekam.

Setelah hasil penyelidikan dua tim tersebut, diketahui pemilik berdomisili di Jakarta Selatan.

Pihak pemilik dan pengendara mobil sempat kurang kooperatif kepada polisi.

Hal itu terjadi saat polisi mendatangi rumah tersebut dan menginterogasi di sana, Sabtu (24/4/2021).

“Setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan, polisi mendatangi si pemilik di Jakarta Selatan. Ada sedikit kendala saat ini karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan,” ujar Kabid Humas Yusri Yunus.

Dia memaparkan, mobil tersebut milik orangtua yang dibebaskan untuk digunakan ke anak-anaknya.

Karena banyak yang menggunakan, alhasil tidak ada satu orang pun yang sempat mengakui siapa yang mengendarai mobil mewah itu.

“Anak-anaknya dibebaskan menggunakan kendaraan tersebut. Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan,” kata Yusri.

“Tapi setelah pendalaman, kita amankan kendaraan dan anaknya, setelah itu di kantor Polda Metro Jaya, dia (pemilik mobil) mengakui bahwa salah satu anaknya yang mengemudikan,” sambungnya. Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *