DaerahSulawesi Selatan

Dugaan Oknum Polwan Polres Gowa Terkait Keterlibatan Permintaan Uang Damai 15 Juta Dibantah Orang Tua Korban

×

Dugaan Oknum Polwan Polres Gowa Terkait Keterlibatan Permintaan Uang Damai 15 Juta Dibantah Orang Tua Korban

Share this article

RadarBuana.com | Gowa — Disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, SH.,MH, bahwa berita yang tayang sejak pada hari Jumat (02/06/2023) di Media siber RadarBuana. Com.

Dengan hak jawab, dan pembuktian yang diberikan oleh pihak orang tua korban via Video.

Marlina selaku orang tua korban menjelaskan dengan adanya tayangan berita di Media siber beredar tidak layak dibenarkan, sesuai pengakuan dirinya.

“Saya selaku orang tua korban sekaligus pelapor di Polres Gowa, atas dugaan pengeroyokan anak saya, saya sengaja membuat video ini untuk mengklarifikasi isu-isu yang telah beredar di luar sana, di sini saya akan menjelaskan bahwa saat itu hari Senin tanggal 29 bulan lalu, saya dipertemukan dengan semua orang tua pelaku yang sebelumnya pada saat surat panggilan pertama dilayangkan oleh penyidik Bripka Sumiati Polres Gowa kepada orang tua pelaku datang ke rumah saya untuk minta cabut laporan atau berdamai” jelas Marlina

“Pada saat pertemuan di Polres Gowa, akhirnya saya menyampaikan hasil kesepakatan saya dengan suami saya untuk meminta ganti rugi atau denda masing-masing 2,5 X 6 orang, totalnya 15 juta jadi tidak benar adanya penyidik Ibu Sumiati Sam yang meminta uang 15 juta itu, namun saya sendiri yang menyampaikan kepada orang tua pelaku ” bantah orang tua korban.

“Karena memang itu denda yang saya berikan kepada pelaku untuk mengklarifikasi isu-isu yang telah beredar di luar sana, semoga dengan video ini bisa meluruskan semua isu-isu yang telah beredar di luar sana terimakasih” sambung orang tua korban via video.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar Angkat Bicara

“Saya selaku kasat reskrim memastikan penanganan perkara yang ditangani oleh Bripka Sumiati tetap berjalan secara prosedur dan penyidik masih profesional, adapun isu permintaan uang 15 juta itu adalah tidak benar, melainkan itu permintaan keluarga korban pada saat penyidik mempertemukan atau mediasi para pihak, baik keluarga korban (pelapor) maupun keluarga terlapor” pungkas Bahtiar via WhatsApp, Jumat (02/06/2023).

(Kartia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *