RadarBuana.com | Jakarta – Unit 4 Subdit Renakta Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka bernama IM (24) dan FO (22) sebagai joki/mucikari, terkait eksploitasi anak di bawah umur alias ABG di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 18 Maret 2022. Kedua mucikari menjual ABG tersebut ke pria hidung belang
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyampaikan kedua tersangka melakukan tindak pidana persetubuan anak di bawah umur atau eksploitasi anak yang mengambil keuntungan dari usaha pelacuran.
“Korban anak di bawah umur ada 5 orang berinisial SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17) dan FAY (16). Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya) melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit HP, apabila ikut bergabung,” terang Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya pada saat korban tertarik, korban melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan.
“Korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan dengan biaya ditanggung oleh pelaku,” tutur Pujiyarto.
Kemudian korban berkenalan dengan pelaku IM yang berperan sebagai joki dan menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah sebagai wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki.
“Di dalam kamar kos-kosan korban bergabung dengan 2 atau 3 wanita lainnya. Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” kata Pujiyarto.
Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh IM dan FO yang bekerja dari pukul 16.00 wib sampai 24.00 wib di kos-kosan tersebut. Korban ditawari dengan harga 250.000 hingga 300.000, dan diberi gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali,” ujar Pujiyarto.
Pada sekitar tanggal 14 Maret 2022 ayah dari salah satu korban mendapatkan informasi dari teman korban, bahwa anaknya jangan diperbolehkan untuk pergi keluar dari rumah, karena aktivitas anak korban diluar adalah sebagai wanita BO. Atas informasi tersebut ayah korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
*/Tom
Related posts:

Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Manajemen Ancol Perpanjang Waktu Penutupan Sementara

Citata Jakut Melempem, Bangunan Gudang Berubah Jadi Lapangan Futsal Tak Kunjung Direkomtek Bongkar

PWI Koordinatoriat Jakbar Selalu Siap Bersinergi dan Bantu Pemerintah

Kapolda Metro Tawarkan Program Kampung Tangguh ke Pemerintah di Rapat Koordinasi Bahas PPKM

Tanggapan Masyarakat Kalibata City Soal Kebijakan Gubernur Soal Virus Corona

Pembobol Bank DKI 13 Tersangka

Pendiri LQ Indonesia Lawfirm Diadukan Dua Anak Natalia Rusli ke KPAI Kasus Kekerasan Psikis

Spanduk dan Videotron Ayo Pakai Masker, Terpampang Dikawasan Bandara Soetta

Syaifuddin Cup 2023 Menunjukkan Begitu Besarnya Minat Masyarakat Terhadap Olahraga Tenis Meja







