Radarbuana | Jakarta – Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai kritik keras dari SETARA Institute. Ketua Dewan Nasional Hendardi menilai gagasan ini tidak relevan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta gejolak sosial-politik.
Hendardi menekankan bahwa secara yuridis, Soeharto dinilai tidak memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, terutama terkait kriteria berkelakuan baik. “Masa pemerintahannya diwarnai pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan yang belum diadili, serta praktik KKN yang meluas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendardi menyatakan bahwa pemberian gelar ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghidupkan kembali simbol Orde Baru dan melegitimasi masa lalu yang otoriter. Secara sosial, hal ini dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat, terutama generasi muda, dan mengaburkan catatan kelam sejarah bangsa.
“Memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sama dengan menafikan sejarah kejahatan rezimnya dan menciptakan kontradiksi fundamental,” pungkas Hendardi.
Related posts:

Ketum GANNAS: Mengungkap Jaringan Narkoba di Tengah Laut BNN Harus Sinergi Dengan Institusi Terkait...

Menjadikan Anak Indonesia Sehat dan Cerdas, DPPAPP Jaksel Gelar Sosialisasi Pengasuhan 100 HPK

Ketua MKD DPR: Panen Raya Jagung oleh Kapolri Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Rupiah Patut Diancungi Dua Jempol

KKP Bisa Tingkatkan Kualitas Produk Perikanan Berkat Pengendalian Mutu

Jaringan Penipu Internasional Modus BEC Gasak Rp.58 M Diringkus Bareskrim Polri

Bisa Raih Cuan Lebih Besar, Kemendag Sepakat Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa

Ajakan Ketum PERWANTI dan Waketum PSMTI Rayakan Tahun Baru Imlek 2572/2021 di Rumah Saja

LKDI Nyatakan Perang Melawan Judi Online (Judol), Sarankan Periksa Mantan MenKomdigi







