Jakarta, RadarBuana.com – “Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim, dan mengajukan banding,” tegas Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hakim menjatuhkan hukuman kepadanya.
Begitulah pernyataan tegas yang diucapkan terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang itu, Napoleon menegaskan akan mengajukan banding karena keberatan atas vonis hakim dan mengaku lebih baik mati dibanding namanya dan keluarganya tercoreng.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Napoleon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Irjen Napoleon Bonaparte diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra.
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Usai majelis hakim menutup persidangan dan keluar ruangan, Napoleon langsung bersalaman dengan tim pengacaranya. Takhanya itu Napoleon pun menyapa awak media yang hendak mengabadikan fotonya. Her
Related posts:

Menang Banding di DKP PERADI, Muannas Alaidid Tak Terbukti Langgar Etik dan Siap Laporkan Pemberita...

Puluhan Pelanggar Tibmask Diberi Peringatan dan Sanksi Kerja Sosial

Ketum GANNAS Angkat Bicara Terkait Penangkapan DS Suami dari Widi Mantan Personel AB Three

Wali Kota Jakut: FKDM Bantu Pemerintah Tuntaskan Covid-19 Hingga Potensi Bencana di Musim Penghujan

Lepas Prajurit TNI AD Ikuti Latma Garuda Airborne di AS, KASAD: Jaga Kehormatan dan Kepercayaan Ini

Pengucuran BST Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Mangga Besar dan Tangki

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Arus Balik Mudik Lebaran, Pos Check Point di Wilayah Kalidere...

Pakar Hukum Husdi Herman Menegaskan Korban Banjir Berhak Menggugat dan Dapatkan Ganti Rugi

Dor.. Dor..Oknum Polisi Mengamuk di RM Kafe, Tembak 4 Orang, 3 Mati 1 Sekarat







