DKI JakartaHukrim

Puluhan Pelanggar Tibmask Diberi Peringatan dan Sanksi Kerja Sosial

×

Puluhan Pelanggar Tibmask Diberi Peringatan dan Sanksi Kerja Sosial

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Sebanyak 54 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kresek Raya, Green Lake, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Senin, (08/02/2021).

Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro mengatakan, kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.

“Total yang terjaring 54 orang. Sebanyak 50 pelanggar di antaranya, diberi peringatan dan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan serta membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,” ujarnya.

Sedang empat pelanggar lainnya, dikenakan sanksi administrasi yang totalnya Rp 500 ribu. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati ketentuan dan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar selalu tertib dan disiplin prokes, terutama penggunaan masker,” tambahnya.

“Tibmask ini, dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perda no 2 tahun 2021, Pergub no 3 tahun 2021 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 pada masa transisi lanjutan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga telah menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Barat. HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *