RadarBuana.com | Tangerang Selatan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang bersembunyi di salah satu Apartment di wilayah Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda, yaitu dengan inisial, AS, AN, FL, AG, VC, PR, GR, MN dan RH.
“Berawal dari penangkapan dua orang tersangka, kemudian dari dua orang tersangka tersebut dilakukan pengembangan, dan Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalagunaan dan pengedar Narkotika Jenis Tembakau sintetis beserta dengan bahan bakunya,” ujar Imanuddin dihalaman Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).
Dari penangkapan kesembilan tersangka, berhasil diamankan berikut barang bukti berupa serbuk warna kuning (Bibit) mengandung Narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat 2.623,2 gram, dan tembakau sintetis dengan berat 1.484,94 gram, serta bahan lainnya yang digunakan untuk campuran.
Dengan adanya kejadian serta temuan Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba ini, disebuah Hotel kawasan Tangerang Selatan. Orang nomor satu di Wilayah Hukum (Wilkum) Tangsel Imanuddin mengimbau, agar selalu waspada dan tidak terlalu cuek dengan kehadiran orang-orang baru yang ada dilingkungan.
“Peran lingkungan RT dan RW serta Masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan, agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan kita semua, terutama generasi muda,” sebutnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K menambahkan, para tersangka adalah merupakan pemasok bahan dasar serbuk untuk pembuatan narkotika jenis sintetis.
“Untuk cara pembuatan Narkotika jenis tembakau sintetis ini, mereka ada yang melihatnya dari YouTube, ada juga yang diajarkan oleh sesama jaringan mereka, dan melalui media sosial (Medsos) mereka edarkan,” ucapnya .
Untuk pendistribusian Amantha mengungkapkan. Ini dilakukan oleh para tersangka bisa mencakup antar Provinsi, mulai dari wilayah Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Makasar,l hingga Papua.
Modus yang digunakan oleh para tersangka untuk bisa menghindari atau mengelabui petugas, yaitu dengan berkedok pengiriman barang berupa biji kopi.
“Jadi para pelaku ini menyembunyikan paket tembakau sintetis kedalam bungkusan kopi agar bisa mengelabui pemeriksaan petugas,” tuturnya.
Satresnarkoba Polres Tangsel hingga kini, sedang mengembangkan perkara dan masih dalam proses penyidikan.
Kesembilan orang tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati/ seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya..
Fhm
Related posts:

Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2020 Polres Jeneponto, Kapolda Sulsel Datangi Pos Pam Perbatasan Jene...

Himbauan Prokes PPKM Level 4 Himbau Bhabin Jatimerta Polsek Gunung Jati Polres Ciko dengan Binmas ”...

Gowa Terima 2 Penghargaan Katagori Bidang Pendidikan dari BBPMP Sulsel

Calon Legislatif (Caleg) Dony Endrassanto dari Partai Nasdem Dapil 10 Jabar Membentuk Tim Pemenanga...

Gugatan Tidak Diterima Setelah Melalui Persidangan Panjang, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Denpas...

Memastikan Arus Balik Aman dan Lancar, Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

Tingkatkan SDM, Polsek Polsel Polres Takalar Laksanakan Program Polisi Belajar

Hari Bhayangkara ke-74, Sat Lantas Polres Maros Bakal Bagi 50 lembar SIM khusus

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto Resmikan 3 Fasilitas Instalasi Canggih







