RadarBuana | Sul Sel — Sebanyak 2.217 kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan pada periode Januari hingga November tahun 2023.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda SulSel, Kombes Pol Komang Suartana, SH.,SIK,.MH., bersama Dirresnarkoba Polda SulSel, Kombes Pol Darmawan Affandy,SIK., MM, saat digelar Press Release, di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (28/12/2023).
Diketahui jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang dan diantaranya, laki laki terdapat 2.964 orang, dan perempuan terdapat, 189 orang.
Serta barang bukti yang berhasil diamankan, jenis sabu 98 kg, dan berupa ganja 21 kg, ekstasi 20.145 butir, Daftar G 183.109 butir dan Sintetis 2 kg.
Ada lagi hasil pantauan, temuan ganja lainnya dengan berat 9 kg yang ikut dimusnahkan dihari yang sama.
Berkenaan dengan itu, Kabid Humas Polda Sul Sel sebut total barang bukti yang dimusnahkan senilai 4,5 Milyar, yang dapat diperkirakan menyelamatkan 42.316 jiwa.
Komang ajak masyarakat, ” Ayo kita sama sama perangi Narkoba, karena merusak generasi kita, Narkoba musuh kita bersama”, himbau Kabid Humas Polda SulSel.
(Kartia)
Related posts:

Mencermati Bencana Masamba, Menteri PPPA Bersinergi Bantu Pemulihan Perempuan dan Anak

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya

Polda DIY Tanam 11.000 Bibit Pohon di Bukit Watu Gagak Bantul

Antusiasme Warga Gunungjati Ikuti Valsin, Polres Ciko: Gerai Vaksin Presisi Sinergitas TNI - Polri

Guna Mendukung Penanganan Covid-19, Polres Majalengka Terima Bantuan 5.000 Masker fari Mitra PT. Sh...

Polsek Kesambi Polres Ciko Berbagi Alquran Dan Santunan Anak Yatim

Pjs Bupati Hadiri Pembukaan Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Kemitraan Pariwis...

Mobilitas di Tol Pasteur Menurun, Kapolri Terimakasih ke Warga Patuhi PPKM Darurat

Forkopimda Jatim Ikuti Koordinasi Bersama Dewan Ketahanan Nasional Terkait Pemilu







