Jakarta, RadarBuana.com –Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Jakarta Utara, hingga kini masih marak.
Terkait hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), mendesak Kapolda Metro Jaya agar mengusut dan menindak hal tersebut.
“Calo dan pungli itu sangat membebani wajib pajak. Untuk itu, LSM RIB meminta Kapolda Metro Jaya segera turun tangan membersihkan percaloan dan pungli di Samsat Jakarta Utara,” ungkap ketua LSM RIB, Hitler Situmorang kepada RadarBuana.com, Selasa (16/3).
Dikatakannya, disaat Pandami Covid 19 ini, harusnya petugas Samsat Jakarta Utara membantu masyarakat bukannya membebani.
“Masa masa seperti sekarang ini memang harusnya Polisi membantu wajib pajak bukan membebaninya”, tandasnya.
Ditambahkannya, Kapolda harus melakukan gebrakan besar ‘menghabisi’ pungutan liar di sektor pelayanan.
Selain itu, LSM RIB juga minta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Untuk memerintahkan satuan Propam untuk sering melakukan razia ke kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Saya berharap semua pungli di kantor Samsat Polda Metro Jaya, khususnya di Samsat Jakarta Utara ditindak. Jangan sampai Polda dianggap menangani pungli di instansi lain, tapi di instansi sendiri tidak ditindak,” tegas Hitler.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Banyak warga mengeluhkan pungutan liar yang nyaris terjadi di setiap proses. Petugas loket seenak saja memungut biaya tak resmi kepada para wajib pajak atau kepada masyarakat yang mengurus surat surat kendaraan.
Pungli tersebut ada di lokasi cek fisik, loket pengesahan serta di loket pelayanan mutasi. Untuk cek fisik warga dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu.
Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya uang pendaftaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 400 ribu.
Selain pungli di cek fisik dan di loket mutas, wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya juga di pungli oknum petugas. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.
Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Seperti yang dialami Djarot, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang harus membayar untuk memperpanjang pajak sepeda motornya. Kala itu, ia diminta petugas untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan tak lengkapnya surat saat pengajuan perpanjangan.
“Awalnya petugas menanyakan saya surat dari leasing , tapi saya jawab tidak ada. Trus petugasnya menawarkan mau dibantu nggak,” katanya. Bantuan yang diberikan itulah, katanya yang harus ditebus dengan sejumlah uang.
Dimana ia diberi harga Rp50 ribu karena tak ada surat keterangan dari leasing. “Karena saya urusnya motor bayarnya Rp50 ribu. Tapi kalau mobil, biasanya Rp100 ribu. Karena yang ditawari bukan saya saja, yang didepan saya juga ditawari waktu mau perpanjang pajak mobil,” ungkapnya.
Menurutnya, memang bantuan yang diberikan oknum petugas itu cukup membantu meski harus merogoh kocek. Namun aksi itu merupakan sebuah pungli yang ternyata masih terjadi di kantor Samsat Jakarta Utara.
“Soalnya kalau minta surat ke leasing itu kan gratis, cuma memang makan waktu,” ungkapnya. Tom
Related posts:

Polsek Metro Kebayoran Baru Bersama 3 Pilar Patroli Cipta Kondisi Aman Nusa 2

Adi Kurnia Setiadi dengan "AKSI" nya Dukung Penuh Ridwan Kamil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putar...

Jatanras dan Resmob Polres Jakbar Bekuk Security Hotel Pukul Dokter Pakai Kunci Inggris

Lepas Prajurit TNI AD Ikuti Latma Garuda Airborne di AS, KASAD: Jaga Kehormatan dan Kepercayaan Ini

Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Brigadir J Minta PC Segera Ditahan

Ditlantas Polda Metro Ungkap Balap Liar yang Tutup Jalan Sudirman-Thamrin

#MulaiDariKita Perpanjang Penggalangan Donasi Hingga Akhir April 2020 Untuk Terdampak Pandemi Covid...

Taati Aturan Pemerintah Dengan Mengikuti Prokes, Ancol Kembali Dibuka

Tiga Pilar Kecamatan Tambora Masih Temukan Pelanggar Prokes Saat Razia Prokes di Depan Mall Season ...







