Makassar, RadarBuana.com— Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam meminpin jumpa pers tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020) didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel, dan Kabid Humas Polda Sulsel.
Kapolda menjelaskan ada satu tersangka, yaitu KNA (26 ) warga Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale Bulukumba, atas tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 orang, telah diperiksa 4 orang. Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Lanjut Kapolda, para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp.
” Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi salah satu perguruan tinggi Makassar,’ ungkap Kapolda
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020, pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi di Makassar.
Kapolda juga menjelaskan, motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas
Ditambahkan juga Kapolda, bahwa kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di Kabupaten Bulukumba,
Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku. Dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban
Diakhir releasenya Kapolda menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui dirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya sendiri di Bulukumba, Herman.
Related posts:

Karim Dania Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Oleh Bupati Gowa

12 Lembaga PCNU Jakbar Dilantik untuk Masa Tugas 2019-2024

Walikota Lakukan Peletakan Batu Pertama Shelter PMKS, Komitmen untuk Penanganan Permasalahan Sosial

Forkompimda Blora Diingatkan Panglima dan Kapolri Agar Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

Kapolda Jatim Ajak Jadikan Olahraga Jadi Budaya

"Griya Kepiting Bali" Angkringan Seafood Kepiting Di Jalan Kartini Selatan Sediakan Menu Lezat dan ...

Implementasi Salah Satu 7 Program Kabupaten Lambar, Bupati Parosil Mabsus Berikan Santunan

Pasemetonan Anglurah Panji Sakti Komentari Dugaan Nama Rumah Sama Dengan Puri Buleleng

Danrem 063/SGJ Dampingi Pangdam III/SLW Lepas 1.000 Paket Sembako ke Pelosok Kab. Indramayu







