RadarBuana.com | Kota Cirebon – Dalam konperensi pers saat ini, Kapolres menyampaikan keberhasilan Reskrim Polsek Kedawung yang berhasil mengungkap dan menggagalkan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/X/2021/JBR/RES CRB KOTA/SEK KEDAWUNG, tanggal 25 Oktober 2021 TKP pada saat acara menyambut Maulid Nabi Muhamad SAW di sekitar Jalan Pancuran Mas Balong Tuk Desa Tuk Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di Mako Polres Ciko. Jumat (29/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, tersangka sebenarnya ada 2 (dua) orang. Pelaku inisial II berhasil melarikan diri (DPO). pelaku satunya yang diamankan saat ini merupakan residivis. “Dimana yang bersangkutan sudah pernah menjalani hukuman Vonis 1 (satu) tahun dalam perkara Tipu Gelap Mobil rental ditangani Polsek Seltim sekitar tahun 2016. inisial HTY bin (Alm) R. BJ, laki-laki, usia 43 tahun, Islam, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kel. Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon ,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.
Lebih lanjut Fahri menyampaikan, modus operandi pelaku ini, adalah mengambil barang yang ada di kantong korban. Pada saat acara perayaan maulid nabi. Dalam kerumunan itulah pelaku mengambil barang berupa sebuah HP yaitu tersangka II menjadi DPO, kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial HTY bin (Alm) R. BJ ,” Jelas alumni AKPOL 2002 ini.
Rupanya gerak-gerik para pelaku ini, sudah tercium oleh warga dan secara kebetulan korban juga, merasa kehilangan HP, sehingga para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi yang berada di keramaian Maulud Nabi tersebut. Namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) Unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol. E-5989-BL dan 1 (satu ) unit HP Merk Samsung N 11 2020 cassing hitam , pelindung HP bening , No.Simcar yang menempel di HP .
Tersangka saat ini di amankan di Polsek kedawung dan dijerat dengan pasal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi Propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.
Rio
Related posts:

Ini yang dilakukan Denpom III/3 Cirebon Gelar Ops Gaktib Guna Jaga Kondusifitas Kota Cirebon

Lulusan Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 T.A. 2021 Dilantik 27 Oktober 2021

Danrem 063/SGJ Gelar Acara Pamitan Pada Seluruh Anggota Korem 063/SGJ

Momentum Hardiknas, Wabup Gowa Harap Para Guru Lebih Berinovasi dalam Menerapkan Pembelajaran

Nomenklatur Polsek Ciputat Menjadi Polsek Ciputat Timur

Anggota Fraksi PDI-P Dewa Gede Ajak Umat Hindu Rayakan Nyepi Caka 1943 Dengan Damai

Pemkab Majalengka Akan Terapkan 'New Normal' Secara Humanis & Persuasif

Camat Turikale Pantau Lansung Penyaluran BST Covid 19 Tahap ke- 7

Sat Lantas polres Maros Lakukan Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009







