RadarBuana. | Jakarta- Penandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Penandatangan deklarasi antara Kapolri dan Panglima TNI didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kapolri Sigit mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bukti Polri dan TNI berkomitmen menjaga netralitas Pemilu. Untuk itu pihaknya berharap masyarakat juga bersinergi menjaga kedamaian dalam pemilu.
“Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya hoaks. Adanya ajakan-ajakan hasutan yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan,” tandas Kapolri Sigit.
Dikatakan Kapolri Indonesia adalah negara yang besar, karenanya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan pilihan politik adalah hal utama yang perlu dijaga. “Yang paling utama bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan walaupun berbeda-beda pilihannya karena kita negara besar, kita harus jaga. Ini modal kita untuk terus ke depan menjadi negara maju,” ucapnya.
Sementara itu, Panglima TNI mengatakan, prajurit TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis karena akan ada hukuman bagi yang melanggar. Ini tertuang dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Apabila berpolitik praktis, akan ada hukuman tindakan pidana atau pun teguran dari pimpinannya,” tegas Agus.
Panglima menjelaskan bahwa TNI dan Polri tengah membuat deklarasi damai di setiap wilayah di Indonesia. Hal itu untuk mengupayakan sinergisitas dalam menjaga pemilu.
Adapun bunyi Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditandatangani Kapolri dan Panglima TNI;
Untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis, TNI Polri dengan ini menyatakan:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
[]
Related posts:

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Siluet Kekuasaan dan Bayang Sejarah: Burhanuddin Tegaskan Jasa Soeharto Tak Boleh Dihapus dari Pemb...

Grandmaster Catur ke-8 Indonesia Tercetak

Kapolres Jakbar Gencar Berantas Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Watch Beri Apresiasi

Penghargaan Kepada Gubernur Jatim dan beberapa kepala daerah serta stakeholder terkait Dukungan ETL...

Banyaknya Konflik Agraria, LBH HKTI Gelar Raker Pengukuhan Pengurus 20 DPD

Kapolri: TNI- Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Seluruh Kebijakan Nasional Tahun 2022

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa 32 Personel Berhasil Menangkap DPO Terorisme di Lampung

Kapolri Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyara...







