RadarBuana.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.
Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point penekanan.
Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dgn tertib dan lancar,” kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9/2021).
Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.
“Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” tandas Argo.
Dan keempat apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” pungkas Argo.
*/Tom
Related posts:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Banten

Hari Sastra ke-13, Menbud Fadli Zon Luncurkan Enam Terjemahan Sastra Klasik Indonesia untuk Perkuat...

Prof. Muladi Mantan Menteri Kehakiman Era Reformasi Pembangunan Tutup Usia

Menteri Haji dan Umrah Tegaskan: PPIU Tetap Dibutuhkan Meski Umrah Mandiri Diperbolehkan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran Menyambut Baik Launching ETLE Nasional

Awasi Kasus-kasus Besar, Kinerja DPR RI Tuai Pujian

Presiden Apresiasi Inisiatif Polri dalam Swasembada Pangan dan Sebut Kapolri Patriotrik

Oknum Pejabat Kemenhub Diduga Lakukan Penistaan Agama: Kasus Injak Al-Qur'an, Tidak Viral dan Penan...

MENUNGGU HINGGA DELAPAN BULAN, 17 DUTA BESAR ASING MASIH TERKENDALA PROSES AKREDITASI DI INDONESIA







