Jakarta, Radarbuana.com – Personil gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat rutin melaksanakan pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19 di beberapa tempat di wilayahnya, Kamis (12/11/2020).
Dalam operasi ini diantaranya di depan mal season city, Kolong Layang bandengan selatan, Belakang Hotel Mercure, dan di jalan KH Zainul Arifin Tambora Jakarta Barat.
“Operasi yustisi ini dengan cara memberikan himbauan, teguran dan tindakan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Dijelaskan Faruk, dalam operasi hari ini, sebanyak 59 pelanggar yang ditindak, dengan rincian 53 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 6 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan Rp. 650 ribu.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan setiap hari dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.
“Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak semoga Covid-19 bisa dicegah dan masyarakat kembali hidup normal,” katanya. Ddg
Related posts:

Polda Metro Jaya Ringkus 16 Tersangka Pengoplos Gas LPG

Brigjen TNI Tatang Subarna Akan Tindak Tegas Oknum Prajurit yang Meminta Bantuan THR

Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Audiensi ke TP PKK Kota Adm Jakbar, IKWI Siap Kawal Program dan Kebijakan

Ketua PWI Koordinatoriat Jakbar, Terus Tingkatkan Kapasitas Wartawan dan Berupaya Bangun Jurnalisme

Peduli Jajarannya, Kapolda Metro Jaya Besuk 6 Anggota Polisi Korban Kerusuhan Aksi Demo di DPR

Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker Mencegah Penularan Covid 19 Gencar Dilakuka...

Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Polisi Mengaku Belum Menerima Laporan

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polda Metro Jaya Gelar Upacara 'Bersama Pancasila Kita Wujudkan...






