RadarBuana | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam kasus dugaan pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB diagendakan klarifikasi terhadap dua orang pegawai KPK di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (24/10).
Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.
Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tom
Related posts:

Hendak Balap Liar, 7 Pemuda Diamankan Team Pemburu Preman

Giatkan Patroli Cipkon Antisipasi Tindak Kejahatan

Perkembangan Covid-19 Di Jakarta Per 15 September 2020.

Taati Aturan, Pengusaha Cafe di Jakbar Langsung Tutup Sementara

Bertindak Tegas, Pemkot dan Polres Jakut Berikan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB

Demi Judi Sabung Ayam,Mang Agus Nekat Curi Mobil Di Showroom

Polda Metro Jaya Peringati Maulid Nabi Santuni 100 Anak Yatim dan Umrohkan 30 Tuna Netra

Personil Gabungan Polsek Tambora Bersama 3 Pilar Giat Edukasi dan Pendisplinan Prokes

Tiga Pilar Roa Malaka Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan







