CirebonHukrim

Kejari Kota Cirebon Resmi Tetapkan Empat Tersangka, Penyimpangan Dana PIP Aspirasi di SMAN 7 Cirebon

×

Kejari Kota Cirebon Resmi Tetapkan Empat Tersangka, Penyimpangan Dana PIP Aspirasi di SMAN 7 Cirebon

Share this article

Radarbuana | Kota Cirebon – Kejaksaan Negeri Cirebon resmi menahan empat orang terkait kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Tiga tersangka berasal dari pihak sekolah, sementara satu lainnya dari pihak eksternal. Selasa malam (22/07/2025).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhamad Hamdan S., S.H., M.H., mengungkapkan, skema korupsi ini bermula dari kerja sama antara dua tersangka berinisial R dan T yang sejak awal telah merancang pemotongan dana bantuan. Dana PIP sebesar Rp. 955,8 juta yang dialokasikan untuk sekitar 500 siswa diduga dipotong tanpa sepengetahuan penerima.

“Setiap siswa seharusnya menerima sekitar Rp.1,8 juta. Namun, dana dipotong hingga Rp. 200 ribu per siswa dan sebagian besar dialihkan ke kegiatan sekolah yang bukan peruntukannya,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, dana sebesar Rp. 467 juta ditarik oleh pihak-pihak terkait. Namun, Kejaksaan berhasil menyelamatkan Rp. 368 juta lebih dari total dana yang diselewengkan.

Modus operandi yang terungkap, dana dipindahkan melalui transfer ke dua tersangka berinisial R satu dari pihak sekolah dan RN dari luar sekolah. RN dari eksternal menerima sekitar Rp 52 juta, sementara R dari internal sekolah menerima Rp.48 juta. Dana tersebut kemudian dibagi dan digunakan tanpa izin dari penerima bantuan.

Adapun Empat tersangka yang telah ditahan pihak Kejari Kota Cirebon, yakni inisial T Wakasek Kesiswaan SMAN 7, inisial R staff Kesiswaan dan guru, inisial I Kepala Sekolah, dan inisial RN pihak eksternal yang mengaku sebagai fasilitator bantuan.

Meski RN mengklaim dirinya bukan bagian dari partai politik atau memiliki afiliasi tertentu, ia diketahui mengaku sebagai penghubung agar sekolah mendapatkan bantuan. Faktanya, program tersebut murni berasal dari usulan resmi tanpa keterlibatan pihak luar.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun Kejaksaan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dan tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti-bukti baru,” tegas pihak Kejaksaan.

Kasus ini menambah daftar praktik korupsi yang melibatkan sektor pendidikan, terutama menyangkut hak langsung siswa dari program pemerintah.

(Reporter: Rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *