DKI JakartaHukrim

Keroyok Anggota Polri Saat Demo di Jakarta, 6 Orang Ditangkap

×

Keroyok Anggota Polri Saat Demo di Jakarta, 6 Orang Ditangkap

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menangkap 6 orang tersangka, karena mengeroyok satu anggota Polda Metro Jaya. Hingga berperan sebagai penadah barang curian. Mereka mengeroyok hingga korban terluka dan dirawat di rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tiga pelaku pengeroyokan berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17). Sementara 3 tersangka yang berperan sebagai penadah yaitu, Y (29), AIA (25) dan FA (24).

Menurutnya, korban pengeroyokan AJS adalah anggota Polri. Pelaku pengeroyok ada 5 orang, 3 orang yang ditangkap 2 diantaranya anak di bawah umur.

“Kami telah menangkap 3 pelaku pengeroyokan, 2 anak di bawah umur. Sedangkan 2 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Arsya di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Menurut Arsya, korban yang merupakan anggota Polri hendak pulang ke rumahnya pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Korban mencoba melerai aksi masa yang melakukan pengerusakan pada aksi demo pada larut malam. Namun masa unjuk rasa mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati,” terang Arsya.

Pada saat kejadian pengeroyokan, para pelaku mengambil tas selempang yang berisikan 1 handphone, Jam tangan Tagheur dan ID Card serse hilang.

“Kemudian pelaku MRR memberikan handphone kepada tersangka Y alias Citex dengan maksud untuk dijual. Akan tetapi karena handphone tersebut dalam keadaan terkunci selanjutnya tersangka Y meminta tersangka FAA untuk membuka akses. Setelah berhasil dibuka, lalu tersangka FAA menjual handphone milik korban di Toko OLX dengan harga Rp. 2.250.000 kepada tersangka AIA,” tutur Arsya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *