Jakarta, RadarBuana.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menangkap 6 orang tersangka, karena mengeroyok satu anggota Polda Metro Jaya. Hingga berperan sebagai penadah barang curian. Mereka mengeroyok hingga korban terluka dan dirawat di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tiga pelaku pengeroyokan berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17). Sementara 3 tersangka yang berperan sebagai penadah yaitu, Y (29), AIA (25) dan FA (24).
Menurutnya, korban pengeroyokan AJS adalah anggota Polri. Pelaku pengeroyok ada 5 orang, 3 orang yang ditangkap 2 diantaranya anak di bawah umur.
“Kami telah menangkap 3 pelaku pengeroyokan, 2 anak di bawah umur. Sedangkan 2 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Arsya di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Menurut Arsya, korban yang merupakan anggota Polri hendak pulang ke rumahnya pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
“Korban mencoba melerai aksi masa yang melakukan pengerusakan pada aksi demo pada larut malam. Namun masa unjuk rasa mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati,” terang Arsya.
Pada saat kejadian pengeroyokan, para pelaku mengambil tas selempang yang berisikan 1 handphone, Jam tangan Tagheur dan ID Card serse hilang.
“Kemudian pelaku MRR memberikan handphone kepada tersangka Y alias Citex dengan maksud untuk dijual. Akan tetapi karena handphone tersebut dalam keadaan terkunci selanjutnya tersangka Y meminta tersangka FAA untuk membuka akses. Setelah berhasil dibuka, lalu tersangka FAA menjual handphone milik korban di Toko OLX dengan harga Rp. 2.250.000 kepada tersangka AIA,” tutur Arsya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Tom
Related posts:

Kehadiran Gerai Vaksin Presisi Polda Metro Jaya Diapresiasi Warga

Kapolsek Pulo Gadung Bagikan Sembako pada Sopir Angkot dan Ojol

Gak Pake Gengsi Buat Pria, di MEN/O/LOGY by ZAP Ada Perawatan Cegah Kerutan dan Kecilkan Pori Wajah...

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Selenggarakan Raker Perdana Sore Ini, Bertepatan Hari Lahir Pancasi...

Pemkot Jakarta Utara Apresiasi Gelaran FYBI-MAG Walikota Cup 2023

Tukijan Serahkan Baju Kebesaran Setya Kita Pancasila kepada Mayjend TNI Tatang Zaenudin dan Mohamma...

Peringati HUT ke-77 RI dan Haornas, Wardjoko Ajak Warganya Jalan Sehat Keluarga

Dir Intelkam PMJ Silaturahmi Dengan Ketua Ormas Se-Jakbar, untuk Bersama Tidak Terprovokasi dan Me...

Artis Jennifer Jill Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba







