Pangandaran, RadarBuana.com-BUMdes adalah Program Pusat yang harus benar benar di jalankan sesuai dengan Pleno antar Pengurus,ini tugas Insfektorat untuk mendalami kebenaran dari laporan Masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) agar di Sikapi secara serius.
Seperti halnya Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang berinisial (AD) warga Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Diduga telah melakukan Penyalahgunaan Dana BUMdes yang sampai saat ini belum melakukan pengembalian.
Hasil Penelusuran Media radarbuana.com di lapangan, BUMdes yang tidak berjalan tetapi tetap mendapat kucuran Dana Desa yang terserap untuk BUMdes Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang di kucurkan sejak kurun waktu 2016 -2018 Adalah Rp 123 jt namun Badan Usaha Milik Desa ( BUMdes ) tersebut tidak berjalan di tambah pada tahun 2019 mendapatkan bantuan dari Provinsi ( BANPROV ) sebesar Rp 100 jt,yang di belanjakan untuk membeli Bebek bebekan(Babak Goes), sebanyak 10 unit denga harga 10 jt /Unit yang rencananya untuk Wisata Air,namun ketika di temui bebek bebekan(Bebek Goes) tersebut cuma ada 8 Unit.dan sampai 2021 sarana Wisata Air tersebut tidak berjalan.uang ratusan juta yang seharusnya mampu merubah situasi untuk Pemberdayaan dan Perekonomi warga Desa Paledah ternyata hanya isapan jempol belaka.
Yang lebih aneh lagi Oknum Ketua BUMdes dan pengurus lain nya malah mengundurkan diri tanpa pertanggung jawaban yang jelas.
Namun menurut Kepala Desa Paledah Sano Ketua BUMdes tersebut mengajukan penguduran diri dari Ketua BUMdes setelah adanya Indikasi Penyalahgunaan dana BUMdes, dan masih menurut Sano penguduran diri tersebut belum di ACC sehubungan harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya soal penyalahgunaan dana BUMdes yang di kelolanya.
” Memang benar Ketua BUMDes ingin mengundurkan diri, tapi saya sebagai Komisaris belum menyetujui secara tertulis, bilamana belum ada penyelesaian keuangan BUMDes, dan kami menunggu penyelesaiannya dulu” jelasnya.
Ketua BUMDes Desa Paledah ditemui radarbuana.com di rumahnya mengatakan dan mengakui bahwa dana Banprov anggaran Tahun 2020 sebesar Seratus Juta Rupiah di belanjakan Bebek Goes Sebanyak 10 buah walaupun hanya ada 8 buah dengan Rp.10,000.000,./ unit.
” Memang benar kami menerima uang dari pemdes sebesar itu dan dibelikan bebek goes, adapun kekurangannya kami bertanggungjawab,” katanya enteng.
Kalau memang benar dugaan penyelewengan dana BUMdes yang di lakukan oknum tersebut jelas ada indikasi terjerat hukum,masyarakat Desa Paledah pun meminta kepada media agar dapat membantu mengangkat kasus penyelewengan dana BUMdes tersebut sampai tuntas ,dan harus melaporkan nya ke pihak pihak terkait agar kedepan nya kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Edy
Related posts:

Kabareskrim Ingatkan Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Kapolda Jatim Kunjungi Pondok Pesantren Tangguh Sabilurrosyad Gesek Malang, Patuhi Prokes

Patroli Sekolah, Kasat Samapta Imbau Pelajar Tidak Konvoi Usai Pelaksanaan Ujian Nasional

Sambangi Simpatisan Partai, Kadek Turkini: Berbagi Itu Indah

Marcab LMPP Lambar Mendesak Pemkab Lambar Transparan Bantuan Rp 20 Juta

Kapolri Berikan Izin Liga 1 dan 2, Namun Ingatkan Prokes Ketat

200.000 Vaksin Sasar Masyarakat Bumi Beguwai Jejama

Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Konflik Stadium Kelas Internasional Jadi Sorotan

Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit demi Mudik Aman Keluarga Nyaman







