DKI Jakarta

Ketum Gannas Usulkan Kepada Kapolri Eks 56 Pegawai KPK Ditempatkan di TPPU

×

Ketum Gannas Usulkan Kepada Kapolri Eks 56 Pegawai KPK Ditempatkan di TPPU

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri S.H, mengusulkan kepada Bapak Kapolri, atas disetujuinya oleh Presiden Joko Widodo mengangkat 56 orang yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

“Sebaiknya agar mereka, ke 56 orang tersebut ditempatkan dibidang Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan untuk memperkuat Polri atau BNN pada Tindak Kejahatan Narkotika,” ujar I Nyoman Adi Peri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Karena sambung I Nyoman Adi Peri, Kebanyakan saat ini dalam putusan pengadilan, cukup banyak kasus TPPU yang tidak cukup bukti.

“Dan harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dikembalikan ke Terpidana Kejahatan Narkotika,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo setuju mengangkat 56 orang yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sela kunjungan kerjanya di Papua, pada Selasa malam, 28 September 2021.

Sigit mengaku telah berkirim surat ke Jokowi, pada Jumat lalu (24/9). Isinya memohon untuk merekrut 56 orang tersebut bergabung ke Korps Bhayangkara.

Fhm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *