HukrimJabodetabek

Kondisi Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Surya Darmadi Desak Pemindahan dari Nusakambangan

×

Kondisi Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Surya Darmadi Desak Pemindahan dari Nusakambangan

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Dinamika baru mewarnai persidangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Selain fokus pada substansi hukum, tim kuasa hukum kini menyoroti kondisi kesehatan terdakwa utama, Surya Darmadi, yang dinilai semakin memprihatinkan di dalam tahanan.

​Perwakilan korporasi, Iwan Suryawirawan, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait penempatan Surya Darmadi di Lapas Nusakambangan. Mengingat usia yang telah menginjak 74 tahun serta rekam medis penyakit jantung yang berat, lokasi penahanan saat ini dinilai tidak proporsional.

​”Beliau pernah menjalani operasi bypass dan pemasangan ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan yang memadai,” ujar Iwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Sorotan atas Penyitaan Aset dan Okupasi Menara Palma

​Di luar isu kesehatan, pihak terdakwa mengkritik keras tindakan penyitaan aset yang dianggap melampaui prosedur hukum (overreach). Salah satu poin krusial adalah pengambilalihan Gedung Menara Palma di Kuningan, Jakarta.

​Iwan menyebutkan bahwa sejak Oktober 2025, gedung tersebut telah ditempati oleh pihak lain tanpa dasar putusan pengadilan yang kuat. Bahkan, identitas gedung telah diubah secara sepihak dengan pengawalan aparat, yang memicu keberatan hukum dari pihak Duta Palma.

Argumen Legal: Kasus Administratif yang Dipidanakan

​Deni Hernanda, tim legal korporasi, menegaskan bahwa perkara ini sebenarnya berakar pada persoalan administratif perizinan kawasan hutan. Ia membandingkan posisi Duta Palma dengan ribuan perusahaan lain yang memiliki masalah serupa namun tidak diproses secara pidana.

​Beberapa poin pembelaan yang disampaikan antara lain:

  • ​Legalitas Perusahaan: Tiga dari lima perusahaan yang didakwa telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pelepasan kawasan.
  • ​Revisi Kerugian Negara: Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, nilai kerugian negara dikoreksi tajam dari Rp104 triliun menjadi Rp2,2 triliun.
  • ​Bantahan TPPU: Aliran dana yang dipermasalahkan diklaim sebagai transaksi utang-piutang internal untuk modal usaha, bukan upaya penyamaran uang.
  • ​Harga CPO: Transaksi Crude Palm Oil (CPO) ditegaskan telah mengikuti mekanisme harga pasar melalui KPBN, sehingga tudingan manipulasi harga dianggap tidak berdasar.

Dampak Sosial dan Langkah Lanjutan

​Persoalan hukum ini berdampak sistemik terhadap operasional perusahaan. Terganggunya arus kas akibat penyitaan aset telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagian dari total 22.000 karyawan.

​Sebagai langkah perlindungan, tim legal berencana menyambangi Komisi III DPR RI. Mereka akan mengadukan prosedur penanganan perkara, mulai dari kebijakan pemindahan tahanan hingga keabsahan penyitaan aset-aset yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kasus utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *