HukrimJakarta

Ratu Meta Kembali Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Mediasi Alot Tanpa Kehadiran Suami

×

Ratu Meta Kembali Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Mediasi Alot Tanpa Kehadiran Suami

Share this article
Penyanyi Ratu Meta kembali mendatangi Pengadilan Agama Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (8/7/2025), didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad. (foto.dok.Radarbuana/igo)

Radarbuana | Jakarta – Penyanyi Ratu Meta kembali mendatangi Pengadilan Agama Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (8/7/2025), didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad. Kehadirannya ini dalam rangka sidang kedua gugatan cerai terhadap suaminya dengan agenda mediasi. Namun, proses mediasi berjalan alot karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Machi Ahmad menjelaskan bahwa suaminya Ratu Meta tidak hadir secara langsung dalam persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Meskipun demikian, pihak prinsipal atau suami Ratu Meta tetap tidak hadir. “Tadi tergugat tidak hadir. Tapi diwakilkan oleh kuasanya. Ini wakilnya tadi hadir. Tapi prinsipalnya tidak hadir,” terang Machi Ahmad.

Lebih lanjut, Machi Ahmad menuturkan bahwa hakim mediator memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan menjadwalkan ulang mediasi. Jadwal mediasi telah disepakati pada 15 Juli 2025, dan kemudian hakim akan memanggil kembali kedua belah pihak pada 22 Juli 2025 untuk melaporkan hasil mediasi. Mediasi ini, meskipun dilakukan di luar ruang sidang utama, sejatinya merupakan bagian dari proses persidangan.

Ketidakhadiran suami Ratu Meta dalam mediasi kali ini disebut-sebut karena alasan sedang berada di luar kota. Namun, pihak Ratu Meta berharap agar suaminya dapat hadir di persidangan selanjutnya untuk menunjukkan itikad baik. Kehadiran tergugat akan menjadi indikator apakah ia ingin melanjutkan proses persidangan perceraian atau berupaya untuk berdamai.

Selain kasus perceraian ini, Machi Ahmad juga menyinggung laporan polisi yang telah diajukan di Polres Jakarta Timur. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suami Ratu Meta. Machi Ahmad menegaskan bahwa unsur pidana sudah ditemukan, dan saat ini tinggal mencari tersangkanya.

Meskipun demikian, sesuai aturan hukum acara, kasus ini tetap harus dimediasikan kembali di Pengadilan Agama. Rencananya, pertemuan mediasi antara kedua belah pihak akan dilakukan pada 11 Juli untuk mencari kesepakatan.

Ratu Meta sendiri mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang berlarut-larut, terutama terkait nasib anak-anaknya. Ia merasa bahwa suaminya tidak menunjukkan perhatian dan tanggung jawab yang cukup terhadap kebutuhan anak-anak mereka yang masih kecil. “Ini yang terkait anaknya. Ini yang terkait anak permasalahannya bukan pribadi, masing-masing kita punya kesibukan. Tahu dia juga kamu keluyuran ada di luar kota. Kalau kamu cinta kamu, kamu akan di sini di Jakarta,” ungkap Ratu Meta dengan nada kesal.

Ia menambahkan bahwa selama ini suaminya hanya memberikan nafkah sebesar dua juta rupiah per bulan untuk kedua anaknya, padahal kebutuhan susu, popok, dan biaya hidup lainnya jauh melebihi jumlah tersebut. Ratu Meta juga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti valid bahwa suaminya mampu secara finansial.

“Kita punya bukti kok, kita ada bukti yang valid, yang nanti kita akan sajikan baik di persidangan, baik di kepolisian, bahwa beliau mampu, ada uangnya kok,” tegas Machi Ahmad.

Pihak Ratu Meta juga menyebutkan bahwa suaminya masih memiliki rumah yang tidak ditempati, sementara Ratu Meta dan anak-anaknya saat ini masih mengontrak. Jika suami Ratu Meta tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, pihak Ratu Meta tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan laporan baru.

Meskipun proses mediasi hari ini belum membuahkan hasil, hakim tetap menghargai kehadiran kuasa hukum tergugat. Hal ini berarti putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) tidak akan langsung diambil, dan proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian dan saksi jika mediasi tidak mencapai kesepakatan

“Mediasi lanjutan diharapkan dapat menemukan titik terang. Ratu Meta dan kuasa hukumnya berharap agar suaminya dapat menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, terutama terkait biaya hidup anak-anak. Jika tidak ada niat baik dari pihak tergugat, Ratu Meta bersikeras untuk melanjutkan kasus pidana di kepolisian.
“Kalau mau saya sih, tidak ada hubungan ya, karena ini beda ranah, juga beda ya, antara pidana dan juga kita melakukan gugatan perceraian justru dengan kita melakukan gugatan perceraian untuk menekan di pidananya,” jelas Machi Ahmad.

Pihak Ratu Meta menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk mendukung laporan pidana dan akan terus berjuang demi keadilan bagi anak-anaknya.

(Migo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *