BekasiDaerah

Korban Penyerobotan Tanah di Harapan Indah Melapor ke Polda Metro Jaya

×

Korban Penyerobotan Tanah di Harapan Indah Melapor ke Polda Metro Jaya

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta -Sjamsuddin & Partner selaku kuasa hukum atas pemilik tanah Marsuki Bin Gembor dan Bora Bin Gembor melaporkan pengembang besar ke Polda Metro Jaya, Senin (29/11).

Sjamsuddin melaporkan pengembang tersebut atas tuduhan penyerobotan tanah milik kliennya seluas 13.890 meter di Perumahan Harapan Indah. Dimana sejak tahun 1965 tanah tersebut beralih kepada PT Deltasari Adipratama dan Hasana Damai Putera pengembang perumahan Harapan Indah.

“Kami melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya atas pemindahan tanah tersebut dengan Nomor: LP/B/5967/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 November 2021 atas nama Herudi,” ujar Sjamsudin.

Ia melaporkan, EG, bos PT Deltasari Adipratama (DA) dan PT Hasana Damai Putera (HDP) karena dinilai telah menyerobot tanah miliknya.

“Luas lahan seluruh nya 13.890 m2. Kini, di atas tanah tersebut sudah berdiri properti, seperti ruko, foodcourt dan perumahan,” kata Haji Sjamsudin SH MH kuasa hukum Haerudi di Mapolda, Senin (29/11).

Terlapor adalah EG, merupakan bos dari PT DA dan HDP (developer dan properti) yang membangun kawasan Harapan Indah Bekasi. Sedangkan Haerudi merupakan ahli waris dari pemilik lahan Marzuki bin Gembor dan Bora bin Gembor.

Dasar kepemilikan tanah, kata Sjamsudin adalah girik 4 no 12 dan 42, masing-masing luasnya 6.940 m2 dan 6.950 m2, dimiliki tahun 1965 dan diatas lahan tersebut ditanam padi.

“Giriknya Marsuki Bin Gembor, Persil no : 4, leter C No : 1241, luasnya : 6.940 M2 dan BORA Bin Gembor Persil no: 7, leter C No : 1262 , luasnya 6.950 M2, total luasnya : 13.890 M2,” jelasnya.

Pada September 2004, diatas lahan tersebut diuruk secara sepihak oleh developer yang hendak membangun komplek properti. Sempat terjadi konflik, karena dihalang halangi Marzuki dan warga di situ, tapi pengurukan tetap berlangsung.

Kasus pengurukan tanah ini telah diproses hukum dan sudah dinyatakan P-21 (lengkap) berkasnya. Tapi, perkaranya tidak jelas di persidangan.

Secara keperdataan, kasusnya juga sudah di meja hijaukan di PN Bekasi pada 2021. Dalam setiap persidangan, pihak tergugat EG selalu mengedepankan surat kepemilikan sertifikat hak guna bangunan nomor 0 0 0 8 6 . Tapi setelah dicek, lokasinya tidak berada persis di obyek yang disengketakan.

Karena merasa dipermainkan, pihak dari ahli waris yang diwakili Haerudi didampingi kuasa hukum Syamsudin & Partner, memperkarakan kasusnya ke Polda Metro Jaya pasal 385 KUHP atau penggelapan hak atas benda tak bergerak.

“Tumpuan klien kami, kini di kepolisian. Karena sesuai perintah Presiden Jokowi, agar kepolisian sebagai garda terdepan pemberantasan mafia tanah, bisa memproses kasusnya,” kata Sjamsudin. Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *