Jakarta, Radarbuana.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyadari adanya beberapa kasus kejahatan melalui media sosial yang belum lama ini terjadi, diataranya:
1.Medsos sebagai sarana marketing dan promosi dlm kejahatan pelibatan anak dalam prostitusi secara online.
2. Medsos sebagai sarana dalam promosi jual beli bayi.
3. Adegan Film rentan menginspirasi anak melakukan perilaku menyimpang,termasuk melakukan tindakan pidana.
Demikian diungkapkan KPAI saat konferensi pers di kantor KPAI Senin, (09/03/2020) Jakarta Pusat.
KPAI menyampaikan sikapnya dalam menanggapi kasus media sosial sebagai sarana marketing dan promosi kejahatan.
KPAI melihat adanya penyalahgunaan media sosial yang digunakan sebagai sarana kejahatan terhadap anak dan prostitusi online.
Terkait dengan berbagai kasus tersebut, KPAI menyatakan sikap-sikap mereka, antara lain :
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) menyatakan sikapnya prihatin yang mendalam atas terjadinya berbagai kasus tersebut.
2. KPAI meminta kepada semua pihak dan masyarakat luas, agar tidak menyebarkan identitas apapun terkait dengan pelaku dan korban kepada publik, karena hal tersebut merupakan pelanggaran Hukum.
3. Seiring dengan semakin banyaknya tayangan film atau konten konten di media sosial yang berpengaruh negatif kepada ana.
Untuk itu KPAI menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar memingkatkan semangat kebersamaan dalam upaya peningkatan pengawasan dan kontrol terkait dengan aktifitas anak dalam mengakses tayang film dan konten konten di dunia siber.
Pembuntutan dunia maya (bahasa Inggris: cyberstalking) adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.
KPAI memaparkan Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.
Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya.
Pelaku pembuntutan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.Dwland/Fam
Related posts:

Kapolri Instruksikan Para Kasatwil Tidak Ragu Menegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat

Gerakan Moral Untuk Indonesia Sejumlah Tokoh Nasional Deklarasikan KAMI

Dua Tahun Lebih Mandek, Publik Nilai Polda Metro Tidak Serius dan Terkesan Mengubur Kasus Firli Bah...

Bursa Jaksa Agung Menghangat, Nama Tjokorda dan Noor Rachmad Mencuat

Fenomena ! Perasaan Takut Kehilangan Jabatan Membuat Penyelenggara Negara Melayani Apapun Keinginan...

Irjen Fadil Imran Dipromosikan Jabat Kabaharkam Polri

Konflik Gas BUMN Vs Menteri Bahlil Bongkar Borok UU Migas: Negara Terancam Rugi Lebih Dalam

Penerapan PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Kapolri Buka Murenbang: Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022







