Radarbuana | Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai diberlakukan secara nasional. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah ancaman pidana bagi pasangan yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan resmi (kohabitasi).
Polri mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran kepolisian telah menerapkan regulasi ini sejak pukul 00.01 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah merampungkan pedoman teknis dan administrasi penyidikan sebagai acuan bagi penyidik di lapangan.
Aturan Main: Pasal 411 dan 412
Dalam beleid baru ini, terdapat dua pasal krusial yang mengatur ranah privat masyarakat:
- Pasal 411 (Perzinahan): Mengatur tentang persetubuhan luar nikah dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda materiil.
- Pasal 412 (Hidup Bersama): Mengatur tentang pasangan yang hidup bersama menyerupai suami istri di luar pernikahan. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda.
Bukan Delik Umum: Peran Keluarga Jadi Kunci
Meski mengatur ranah privat, pemerintah menegaskan bahwa negara tidak bisa serta-merta melakukan penggerebekan. Kedua pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari:
- Suami atau istri (bagi yang sudah terikat pernikahan).
- Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat pernikahan).
Laporan tersebut juga bersifat fleksibel, di mana pengadu dapat mencabut laporannya selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Semangat De-kolonialisasi Hukum
Menkumhamko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini adalah upaya mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial Belanda. Menurutnya, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan negara, perlindungan privasi, dan norma masyarakat.
“KUHP baru tidak semata menghukum, tetapi mengedepankan keadilan yang lebih berimbang dan restoratif,” ujar Yusril.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan hukum dalam ranah privat guna menghindari konsekuensi hukum yang bersifat aduan dari keluarga terdekat. []
Related posts:

Ayah Tiri Inisial S Rudapaksa Anak 16 Tahun, Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota

Upaya Kendalikan Harga Beras, Pemda Diminta Lakukan Operasi Pasar

Pertama Kali Kunjung Kerja Presiden Jokowi ke Jawa Timur Sejak Pandemi

Indeks Kamtibmas Harus Mencerminkan Kontribusi Polri dan Program Presiden

Kapolri Tekankan Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga Dengan Akselerasi Vaksinasi Ser...

Mensos Risma Hadiri Pemusnahan Narkotika Golongan 1 dari 7 Kasus Diungkap BNN RI

Kemenag Naikkan Tunjangan Guru PAI Non ASN Non Inpassing hingga Rp2 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Bahagia Bisa Panen Raya Jagung Bersama Polri

Kuasa Hukum Tony Sujana Tegaskan Tak Ada Unsur Pemalsuan: Klien Kami Korban Mafia Tanah






