HukrimNasional

KUHP Baru Resmi Berlaku: Hidup Serumah Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Syaratnya

×

KUHP Baru Resmi Berlaku: Hidup Serumah Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Syaratnya

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai diberlakukan secara nasional. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah ancaman pidana bagi pasangan yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan resmi (kohabitasi).

​Polri mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran kepolisian telah menerapkan regulasi ini sejak pukul 00.01 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah merampungkan pedoman teknis dan administrasi penyidikan sebagai acuan bagi penyidik di lapangan.

​Aturan Main: Pasal 411 dan 412

​Dalam beleid baru ini, terdapat dua pasal krusial yang mengatur ranah privat masyarakat:

  • ​Pasal 411 (Perzinahan): Mengatur tentang persetubuhan luar nikah dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda materiil.
  • ​Pasal 412 (Hidup Bersama): Mengatur tentang pasangan yang hidup bersama menyerupai suami istri di luar pernikahan. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda.

​Bukan Delik Umum: Peran Keluarga Jadi Kunci

​Meski mengatur ranah privat, pemerintah menegaskan bahwa negara tidak bisa serta-merta melakukan penggerebekan. Kedua pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari:

  1. ​Suami atau istri (bagi yang sudah terikat pernikahan).
  2. ​Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat pernikahan).

​Laporan tersebut juga bersifat fleksibel, di mana pengadu dapat mencabut laporannya selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Semangat De-kolonialisasi Hukum

​Menkumhamko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini adalah upaya mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial Belanda. Menurutnya, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan negara, perlindungan privasi, dan norma masyarakat.

​“KUHP baru tidak semata menghukum, tetapi mengedepankan keadilan yang lebih berimbang dan restoratif,” ujar Yusril.

​Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan hukum dalam ranah privat guna menghindari konsekuensi hukum yang bersifat aduan dari keluarga terdekat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *