DKI JakartaHukrim

Langgar Prokes, Satpol PP Jakbar Tutup Sementara Tempat Karaoke HM

×

Langgar Prokes, Satpol PP Jakbar Tutup Sementara Tempat Karaoke HM

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, telah melakukan pengecekan dan pengawasan di tempat hiburan. Saat pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya telah menemukan pelanggaran di sebuah tempat hiburan karaoke.

Pelanggaran tersebut, ditemukan di salah satu tempat hiburan karaoke HM yang berlokasi di Mall Season City, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tempat hiburan karaoke HM, ditemukan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, pihaknya telah menindak tegas, dengan menutup sementara, tempat hiburan Karaoke HM tersebut. Lantaran, telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

“Pelanggarannya antara lain, tidak melaksanakan prokes pencegahan Covid-19, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yakni jam operasional,” ujarnya.

Ivand menjelaskan, bahwa pengelola atau penanggung jawab, tidak menerapkan pembatasan interaksi minimal satu meter antar pengunjung.

“Sanksinya, kami lakukan pembubaran dan penutupan sementara kegiatan tempat usaha karaoke di tempat tersebut,” jelasnya.

Ivand juga menyebutkan, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada para pengunjung, yang tidak menggunakan masker. Dan mereka, dikenakan bayar denda sebesar Rp 250 ribu per orang.

“Ada sepuluh pengunjung, yang tidak pakai masker. Mereka, disanksi denda administrasi, totalnya ada Rp 2.500.000,” tuturnya.

Keputusan ini dilaksanakan, sesuai Pergub 3 Tahun 2021 dan Seruan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 dengan Pengenaan Sanksi sesuai Pergub 3 Tahun 2021 Pelanggaran PSBB Masa Perketat dalam Pencegahan Penularan Covid-19. HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *