Jakarta, RadarBuana.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si, akan terus mendorong pemerintah agar segera membuat dan menuntaskan peraturan atau regulasi terkait perokok pada anak. Tak hanya itu, pria berkaca mata hitam ini juga meminta pemerintah mengatur materi terhadap iklan rokok yang beredar. Sebab belakangan ini iklan rokok yang beredar seperti “Nggak Ada Loe Ga Rame”, “tunjukkan ekspresimu”, dan segala macam itu malah bisa menjadi contoh yang berbahaya bagi anak. Sebab kalimat tersebut mengandung nilai-nilai percaya diri, setia kawan, kreativtas, tampan, dan berani, sangat cocok dengan citra diri yang banyak diinginkan anak-anak dan remaja. Sehingga kalimat ajakan tersebut jika tidak diikuti akan membuat seseorang merasa lemah. Bahkan, secara tidak langsung, iklan-iklan rokok yang dikemas sangat menarik itu mengajak anak-anak untuk menghisap rokok.
“Kalimat pada iklan rokok yang beredar seperti “Nggak Ada Loe Ga Rame”, “tunjukkan ekspresimu”, dan segala macam itu malah bisa menjadi contoh yang berbahaya bagi anak. Sebab kalimat tersebut mengandung nilai-nilai percaya diri, setia kawan, kreativtas, tampan, dan berani, sangat cocok dengan citra diri yang banyak diinginkan anak-anak dan remaja. Sehingga kalimat ajakan tersebut jika tidak diikuti akan membuat seseorang merasa lemah. Bahkan, secara tidak langsung, iklan-iklan rokok yang dikemas sangat menarik itu mengajak anak-anak untuk menghisap rokok,” papar Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto.
Lebih lanjut Kak Seto mengatakan bahwa sejak lama LPAI mengusulkan dan meminta kepada pemerintah agar pemerintah segera membuat dan menerbitkan payung hukum sebagai dukungan untuk penurunan prevalensi angka perokok menjadi 8,7 persen. Padahal hal tersebut sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dan, Kemenkominfo merupakan kantor kementerian yang lebih berwenang. Sebab secara teknis, Kemenkominfo memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelarangan iklan rokok. Namun sayang hingga saat ini, regulasi tersebut belum terealisasi.
“Hingga saat ini, belum ada regulasi terkait pelarangan iklan rokok di media internet. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibutuhkan payung hukum terkait pelarangan iklan rokok. Dan, Kemenkominfo selaku kementerian teknis sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelarangan iklan rokok,” ujar Seto Mulyadi dalam konferensi pers di Kantor LPAI di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Namun, meski regulasi belum ada, Kak Seto mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana akan menaikkan cukai rokok hingga Rp100 ribu. Sehingga kenaikan cukai rokok tersebut mampu mengurangi keterjangkauan harga rokok, khususnya bagi anak-anak.
“Meski regulasi belum ada, LPAI tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana akan menaikkan cukai rokok hingga Rp100 ribu. Sehingga kenaikan cukai rokok tersebut mampu mengurangi keterjangkauan harga rokok, khususnya bagi anak-anak,” pungkasnya. Herry
Related posts:

Kapolri Buka Rakernis, Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

Memastikan Anggotanya Profesional, Kadiv Propam Minta Kasat Lantas Turun ke Lapangan

Pengurus LPTNU Silaturahmi ke Kediaman Wapres K.H. Ma’ruf Amin Melaporkan Progres Jumlah Pendidikan...

Kemenag: Ensiklopedia Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Akan Hadir

Diangkat Pada Kongres APSIC : Pengendalian infeksi Di Rumah Sakit Menjadi Sebuah Elemen Penting Har...

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa 32 Personel Berhasil Menangkap DPO Terorisme di Lampung

Setneg Menerima Pemberitahuan Polri Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Ditindak Lanjuti

Gunakan Heli Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Arus Mudik di Tol Jakarta-Merak Hingga Pelabuhan Bakau...

Gerindra Tegaskan BP Danantara Akan Jadi Solusi Investasi Domestik, Prabowo Fokus Maksimalkan Divid...







