DKI JakartaHukrim

LPAI Lembaga Sah dan Resmi Punya Hak Serta Dalam Melakukan Upaya Perlindungan Terhadap Anak

×

LPAI Lembaga Sah dan Resmi Punya Hak Serta Dalam Melakukan Upaya Perlindungan Terhadap Anak

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Dalam rilisnya Titik Suhariyati selaku Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki kantor dan atau perwakilan di daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. LPAI di pimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. selaku Ketua Umum, dan Ir. Titik Suhariyati selaku Sekretaris Umum.

“Seluruh jajarannya LPAI, baik dipusat dan daerah, sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya, dan tentu saja berharap bahwa pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa,” terangnya dalam rilisnya yang diterima redaksi media ini pada Jumat (8 Juli 2022) ma

Lebih jauh Titik Suhariyati memaparkan bahwa hadirnya Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. pada persidangan kasus sekolah SPI pada hari Senin, 04 Juli 2022 yang lalu, adalah murni sebagai Profesional dan juga sebagai Ahli. Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun. Ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.

Kemudian, karena Kak Seto berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak.

LPAI dalam proses-proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya Perlindungan anak, harus dilakukan dengan Bijak, bekerjasama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif. Dan yang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali Pelanggaran terhadap hak anak. Diketahui, bahwa proses-proses demo yang dilakukan, baik di sekolah SPI dan juga di sekitar PN Malang, sangat mengganggu konsentrasi dan kondusifitas proses belajar mengajar disana. Hal ini tentu saja juga diduga melanggar hak anak dalam mendapatkan Pendidikan.

Juga ditegaskan dari sisi keorganisasian, LPAI menamakan diri Komnas Anak, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ILEGAL. Hal ini karena pada tahun 2016 yang lalu, para Pemberi Mandat Kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat Provinsi, telah mencabut Mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNASLUB PA). Kemudian pada waktu itu, LPA-LPA pemberi mandate, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi Ketua Umum. Akan tetapi saudara Arist Merdeka Sirait (AMS) tidak menerima hal itu, dan lalu tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak, dan kemudian membentuk LPA-LPA baru/tandingan di berbagai daerah.

Maka telah memohon dan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU, agar dapat menertibkan organisasi tersebut, karena selain secara kronologis organisasi tersebut illegal, juga pemakaian nama “Komisi Nasional” adalah menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini karena pemakaian nama ormas dengan kata “Komisi Nasional” identik dengan Lembaga yang dibentuk oleh Negara. Kemudian, juga terkait dengan logo LPAI yang sampai dengan saat ini masih tetap dipakai oleh organisasi-organisasi bentukan AMS tersebut dibanyak daerah. Hal ini karena Logo LPAI telah sah dan resmi menjadi hak paten dan terdaftar di Kemenkumham RI.

LPAI mengucapkan Terima kasih banyak atas segala perhatian, dukungan maupun koreksi dan kepedulian semua, khususnya terhadap kasus ini.

“Tetap bijak dan sehat dalam misi membela hak anak dan dalam melakukan upaya-upaya Perlindungan terhadap anak,” tandas Kak Seto.

Terkait berita ini, redaksi mencoba menghubungi pihak pihak yang menamakan Komnas Anak untuk mengkonfirmasi. Namun hingga berita dimuat belum dapat mengkonfirmasinya.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *