DKI JakartaHukrim

Makin Seru…! Dituduh Buat Keonaran, Deolipa Yumara Lapor Balik Advokat Anti Hoax ke Polres Jaksel

×

Makin Seru…! Dituduh Buat Keonaran, Deolipa Yumara Lapor Balik Advokat Anti Hoax ke Polres Jaksel

Share this article

RadarBuana.com | Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tiba di Polres Metro sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (5 September 2022).

Mantan pengacara Bharada E ini menjambangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax atas tudingan penyebaran berita bohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pertama saya akan melaporkan ke kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang pertama Pasal 317 KUHP, yang dilaporkan Zakirudin karena dia melaporkan saya dengan dugaan pasal UU Keonaran, saya laporkan balik dia, pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian,” ungkap Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Disamping itu kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan juga melaporkan soal pencemaran nama baik.

“Kedua, Pasal pencemaran nama dengan UU ITE, baik terutama saya dan Pak Kamaruddin. Tapi Pak Kamaruddin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya yang melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin & partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti Hoax,” bebernya.

Laporan Deolipa ini terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS yang tercatat pada 5 September 2022.

Namun menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

“Jadi pasal yang dia lapor ke saya, saya lapor dia dengan pasal yang dia punya. Jadi pasal ini kaya bumerang. Pasalnya kembali ke dia,” ungkap Deolipa.

Ia mengaku memiliki bukti dalam pelaporan itu dan menyebutkan bahwa pernyataan yang dilontarkannya mengenai hubungan intim antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf hanya sebatas dugaan semata. Pernyataan itu sebelumnya yang dipermasalahkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.

Sebelumnya Zakirudin & partner tergabung dalam Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Dimana Deolipa dan Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dalam laporan tersebut, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.

*/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *