Daerah

Menindak Lanjuti Surat Edaran Walikota terkait PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Pola Ganjil Genap

×

Menindak Lanjuti Surat Edaran Walikota terkait PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Pola Ganjil Genap

Share this article

RadarBuana.com | Kota Cirebon – Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.13-PEM tentang PPKM level 3. Polres Cirebon Kota kembali memberlakukan pola ganjil genap di Kota Cirebon untuk kendaraan dari luar Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) mulai hari ini. Sabtu, (12/02/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH, S.IK. MH menyampaikan,  operasi ganjil genap di Kota Cirebon sebagai upaya menekan kasus Covid-19 di Kota Cirebon.

“Kegiatan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI,  Polri, Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, BPBD Kota Cirebon, Polisi Militer dan instansi terkait. Sekaligus saya mengingatkan warga masyarakat, bahwa pandemi Covid 19 belumlah usai. Karenanya, masyarakat diminta kembali memperketat Prokes, terlebih kasus Covid-19 di Kota Cirebon saat ini tengah kembali menggeliat ,” terang alumni Akpol 2002 ini.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, sebanyak 4 titik pos disiagakan selama pemberlakuan ganjil genap di Kota Cirebon. 4 titik Gage tersebut (ganjil genap) masing – masing Bunderan Bakorwil, jalan Kalijaga, Penggung (jendral sudirman) dan bunderan Kedawung ,” sebutnya melalui Kasi Humas Polres Ciko.

Sementara ditempat terpisah Kasat Lantas Ciko menyampaikan ” Rencananya, ganjil genap di Kota Cirebon diterapkan pada Sabtu dan Minggu, tanggal 12 hingga 13 Februari 2022. Untuk hari Sabtu di mulai pukul 10.00 Wib hingga 20.00 Wib dan hari Minggu di mulai jam 08.00 Wib hingga 16.00 Wib.

“Selain ganjil genap di Kota Cirebon, pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Cirebon dilakukan juga dengan memantau pusat keramaian, antara lain restoran, kafe, hingga tempat hiburan,” ujar Kasi Humas Polres Ciko.

“Polres Ciko akan selalu dukung PPKM level 3. Pemantauan terhadap restoran, kafe, hiburan malam, juga akan terus dilakukan terkait batas operasional dan batas kapasitas,” jelas Iptu Ngatidja, SH.MH. Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Rio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *