RadarBuana.com, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus dengan pengawasan ketat.
Hal ini dijelaskan Mahfud MD melalui saluran virtual, saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/3).
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam perpanjangan Dana Otsus, lanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draft Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi pasal 76, yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi, sehingga menjadi 5, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” terang Menko Polhukam.
Sebagai realisasi Inpres No. 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Disebutkan, sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif, penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegranya sejumlah program pemerintah.
Untuk itu Mahfud MD meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
“Saya ingin mengatakan kedepannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” kata Mahfud MD
Terkait dengan Papua, Menko mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegas Menko Polhukam. Herry
Related posts:

Kapolda Jatim Bersama PW Muhammadiyah Siap Dukung Pemerintah Menjaga dan Memelihara Keberagaman

Pantau Pasar Tramo, Kapolres Maros Himbau Warga Melapor Jika Terjadi Penimbunan Bahan Pokok

Penyaluran BST Covid 19 Tahap ke - 7 di 4 Kecamatan Hari ini

Ini Yang Terjadi Bahwa Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Citemu Adalah Ketua BPD Desa Citemu

Unit Pam Obvit Polres Cirebon Kota Turun Ke Lapangan Laksanakan Gatur Pagi

Cegah Bawa Paksa Pasien Covid-19, Polisi Akan Jaga Rumah Sakit

Sambil Himbau Warga Tetap Jaga Prokes, Kapolres Cirebon Kota Hadiri Pasar Murah

20.000 Masker Gratis Untuk Masyarakat Maros

Patuhi Instruksi Kapolri,Ops Zebra Polres Maros Bagi Makanan dan Multivitamin







