Jakarta, RadarBuana.com – Sidang lanjutan , Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte Msi. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), mengaku tidak menerima permintaan Tommy Sumardi, guna menghapus red notice buronan korupsi cessie bank Bali, Djoko Tjandra.
Napoleon mengatakan pertama kali bertemu dengan Tommy Sumardi pada 2 April. Saat itu, Tommy mengenalkan diri sebagai teman Djoko Tjandra, datang untuk melihat status red notice Djoko Tjandra, namun langsung ditolak Napoleon pada saat itu.

“Saya lupa, sekitar awal April tanggal 2. Kali itu, pertama kali saya berkenalan dengan Tomy Sumardi. Diantar Brigjen Prasetijo Utomo. Kata dia, temannya Djoko Tjandra. Kalau begitu, anda tidak punya hak tanya status red notice.” kata Napoleon, di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/2/2020).
“Sesuai peraturan yang tertulis dalam Interpol, yang boleh melihat status red notice adalah orang yang bersangkutan sendiri, atau pengacara dan keluarganya.” terang Napoleon.
Napoleon menyuruh Tommy, agar menemuinya kembali dengan mengirimkan surat resmi pada 16 April. Akhirnya, Tommy kembali menemui Napoleon membawa surat secara resmi.
“Dia menemui saya, di kantor saya, dengan membawa surat dari istri Djoko Tjandra. Sembilan lembar surat di paper bag. Ditandatangani, perihal permohonan menghapusan red notice, nomor sekian atas nama Djoko Tjandra.” jelas Napoleon.
“Saya tanya Tommy, pertama anda datang ngecek status red notice. Sekarang, disurat minta red notice dihapuskan, 2 hal berbeda, kata saya” ucap Napoleon.
Tommy kembali kirimkan surat pada 28 April. Isi dalam surat, masih sama. Napoleon menerangkan, dirinya tidak bertemu Tommy saat itu.
“27 April Tommy datang, kalau 28 April tidak bertemu. Dia mengirim surat, isinya tentang perjalanan kasusnya. Tapi, ternyata tujuannya sama, dengan perihal meminta penghapusan. Saya lupa penghapusan atau pencabutan.” tegas Napoleon, dalam sidang.
Sementara kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka SH.,MH. Saat dimintai keterangan usai sidang menjelaskan, jika kliennya hanya menandatangani 3 surat red notice dari 12 surat yang dipertanyakan dalam persidangan.
“Saya jelaskan, bahwa Napoleon Bonaparte selaku terdakwa hanya menandatangani 3 surat dari 12 surat yang dipertanyakan terkait pembaharuan red notice. Sebenarnya, bukan memperbarui, melainkan masa berlaku red notice tersebut telah habis masanya sehingga perlu diperbaharui.” ungkap Gunawana, di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fahmy
Related posts:

Nia -Ardi Tersangka Kasus Narkoba, GANNAS Bersurat ke Komisi VIII DPR, Ini Tanggapan I Komang Koher...

Ditlantas Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Si Ondel

Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham, Pengamat Hukum Dorong Nonaktifkan Sementara

Operasi Masker dan Pendataan terhadap Perusahaan Dilakukan Satpol PP Mangga Besar.

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Saat Tarawih Keliling di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel Beri Pesan Pesan...

Memvonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik, KY Bakal Periksa Hakim PN Jakut?

Tampung Kebebasan Berekspresi Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021

Anies Baswedan Dapat Penghargaan dari Serambi, Braja dan Satgas Covid-19 Bamus Betawi







