RadarBuana.com | Jakarta – Polres Metro Bekasi meringkus dan menahan BA (39) pelaku penganiaya sopir mobil Pick Up di Jalan Raya Serang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena dilandasi kesal dan emosi akibat laju kendaraannya dihalangi.
“Sekarang pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek,” ujar Gidion kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Gidion mengungkapkan, pelaku diringkus pasca video rekaman penganiyaan itu viral naik di medsos , pihaknya langsung terjun kelapangan untuk memeriksa CCTV dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku BA terancam dengan Pasal 315 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara
*/Tom
Related posts:

Sejak Merebaknya Virus Corona, Pemohon SIM di Polres Maros Menurun Drastis

Minim Pengawasan, Papan Running Text Dilingkungan Kantor Walikota Depok Tidak Berfungsi

Menerima dan Mengerti, Jemaah YA Pahami Penanganan Polres Pamekasan Sudah Sesuai Prosedur

Carut Marut BIFA Tinggalkan Bandara Letkol Wisnu, Warga Mulai Saling Klaim Pengelolaan Lahan. Kades...

Kapolri Apresiasi Ulama Di Banten Ikuti Vaksinasi: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat

Selain Pantau Tambak Berbagi Sembako Kasal Margono Kunjungi Lovina

Walaupun Sudah Zona Hijau, Pemkab Majalengka Akan Perpanjang PSBB

Kapolres Maros Gelar Bakti Sosial Dengan Sasaran ODGJ

PT. KAI Daop 3 Cirebon Gelar Program Millenials KAI Goes to School







