DKI JakartaHukrim

Pemasok Narkoba ke Ridho Rhoma Sedang Diburu Polisi

×

Pemasok Narkoba ke Ridho Rhoma Sedang Diburu Polisi

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Terkait narkoba yang dimiliki Ridho Rhoma, Polda Metro Jaya sedang memburu penyuplai sabu dan ekstasi kepada pedangdut Ridho Rhoma. Dimana putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu, Kembali lagi tertangkap karena kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Muhammad Ridho Irama alias MR, memperoleh narkoba dari pemasok bernama M.

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap M, orang yang menjual narkotika ke MR. Sekarang kami masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kami bisa mengungkap,” ujar Yusri saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya Ridho diciduk polisi pada Kamis (4/2/2021). karena kedapatan memiliki ekstasi dan positif amfetamin atau sabu. Dari hasil interogasi terhadap Ridho, polisi memperoleh keterangan bahwa transaksi narkoba dilakukan di kamar Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Ridho membayar sejumlah uang dengan mentransfernya ke rekening M, secara langsung.

Belum diketahui jumlah barang haram yang dibeli Ridho dari M. Namun pada saat ditangkap di kamar apartemennya, ada 3 butir pil ekstasi di saku celana pelantun lagu “Menunggumu” itu.

Tak hanya Ridho, 2 teman laki-lakinya juga sempat diciduk polisi. Hasil tes urine menunjukkan Ridho positif amfetamin atau sabu. Namun 2) temannya tersebut dinyatakan negatif narkotika. Sehingga, kedua rekannya itu hanya dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya Ridho terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu, sudah yang kedua kali terjerat narkoba. Yakni pada Maret 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun pada tingkat kasasi MA memperkuat putusan itu, dengan mengubah hukuman dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara.

IG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *