Serang, RadarBuana.com- Tindak penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kuli tinta kembali terjadi. Ironinya, pelaku pembacokan dilakukan secara terang-terangan oleh seorang preman bernama Ahmad alias Bawek di wilayah Pamarayan Banten pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.
Saat ini masih saja sering terjadi Penganiayaan terhadap profesi wartawan yang tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindak kekerasan yang dialami Acun Sunarya seorang jurnalis kupasmerdeka.com yang juga anggota Forum wartawan Jakarta (FWJ) ini terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan sementara akibat luka bacok.
Berdasarkan informasi yang dikisahkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
Pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam, sepantasnya dijerat Pasal 351 Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bukan pasal 352 seperti yang tertera dalam surat Laporan Kepolisian Nomor STTLP/362/XI/2020/SPK C, tertanggal 06 November 2020.
Maka atas dasar kejadian tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (Ketum FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan bersama Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ, Bambang Suryono atas nama pengurus dan anggota FWJ mendesak kepolisian Polda Banten mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap Acun. “Dengan tegas kami akan mengawal proses hukum ini dan meminta aparat kepolisian di wilayah provinsi Banten untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku yang bernama Ahmad alias Bawek. “Tegas Ketum FWJ Opan didampingi Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ Bambang Suryono saat melakukan siaran persnya di Jakarta (7/11/2020) pagi.
Adapun kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal setelah Acun melaksanakan tugas liputan dari Provinsi Banten soal galian C. Tiba-tiba ada yang konfirmasi untuk minta bertemu di wilayah Pamarayan.
“Saat pertemuan tersebut orang itu menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad alias Bawek memukul dan membacok Acun dengan sebilah golok sebanyak tiga kali.
Sementara Pimpinan Redaksi KM Hero Akbar MM alias Moses melalui konfirmasinya meminta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/ 1999 tentang Pers. Fahmy
Related posts:

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Maros Chaidir Syam dan Suhartina Bohari Sambut Tahun Baru Islam 144...

Posko Penanggulan Covid -19 Siap Plototi Warga Yang Mudik Selama 24 Jam

Kades Tenriangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Bagi 8.000 Masker ke Warganya

Bupati Pesibar Agus Istiqlal Canangkan BIAN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022

Bupati Bersama Forkopimda Berziarah ke Makam Bersejarah Peringati Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke...

Pemdes Tenri Gangkae Kecamatan Mandai Maros Salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST)

Gerakan Cegah Covid-19 di Maros Massif Hingga Kelurahan dan Desa

Denpom III/3 Cirebon Bersama Korem 063/SGJ Gelar Cek Rutin Kelengkapan Surat Ranmor Bagi Anggota da...

Aksi Pencurian Tape Mobil Kembali Beraksi di Maros







