Jakarta,Faktapers.id – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun beda dari sejumlah kendaraan Dinas plat merah milik Kementerian Sosial yang dibiarkan terbengkalai dan menjadi bangkai, tanpa mendapatkan kejelasan nasib yang seharusnya diurus oleh pihak OPD selaku pengguna anggaran.
Seperti halnya terlihat wartawan dilapangan, Senen (12/12) kendaraan Dinas milik Kementerian Sosial yang terparkir dan menjadi bangkai di area parkir sudah dalam kondisi banyak debu-debu hingga ada yang sudah mati pajak pada bulan 09-22 type kendaraan Honda Grand Astrea.
Padahal, kendaraan tersebut milik Aset Pemerintah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (“Permenkeu 76/2015”).
Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kendaraan dinas atau AADB Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara. Barang Milik Negara (“BMN”) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(Rizky)
Related posts:

Kabar Tudingan Bekingi Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Membantahnya

Jelang Bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya Gelar Vaksin Booster di 193 Titik

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Kasus Sengketa Tanah Terus Berlanjut di PN Jakut, Kuasa Hukum Pastikan Tony Surjana Pemilik Sah

Kegiatan Vaksinasi Merdeka Gerai 656 di RW 08 Kelurahan Kartini

Ratusan Orang Misterius Serang Mapolsek Ciracas, Mobil Dibakar Mapolsek Dihancurkan

Tingkatkan Kemampuan, Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya Latihan Beladiri Aikido

Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Razia PSBB Transisi Lanjutan

Ketum GANNAS: Selamat Kepada Sufyan Syarif Kepala BNNP Jabar Menjadi Deputi Pencegahan BNN RI







