DKI JakartaHukrim

Pengacara Nurhadi Tuntut Penghentian Proses Hukum Berulang: Dakwaan Dinilai Ciptakan Ketidakpastian dan Perpanjangan Hukuman

×

Pengacara Nurhadi Tuntut Penghentian Proses Hukum Berulang: Dakwaan Dinilai Ciptakan Ketidakpastian dan Perpanjangan Hukuman

Share this article
Pengacara utama, Dr. Maqdir Ismail,

Radarbuana | Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang keras dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Pengacara utama, Dr. Maqdir Ismail, memfokuskan eksepsinya pada kritik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memisahkan dan memproses dakwaan secara berulang, yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan upaya memperlama hukuman.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Maqdir Ismail mempertanyakan alasan di balik pemisahan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya sudah ada sidang perkara suap.

​Proses Hukum sebagai ‘Menciptakan Ketidakadilan’

​Maqdir secara tajam menuding bahwa pemisahan perkara yang berulang ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga tidak benar secara hukum.

​“Menjadikan perkara ini sampai dua kali, ini kan seolah-olah mencoba memperlama hukuman terhadap orang yang melakukan satu perbuatan,” ujar Maqdir. “Ini kan bukan hanya sekedar tidak adil, tapi juga enggak benar. Saya kira ini yang harus dihentikan ke depannya.”

​Ia menekankan bahwa proses hukum seharusnya bertujuan untuk kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, namun yang terjadi dalam dakwaan saat ini justru sebaliknya. Maqdir menuntut agar praktik ini dihentikan agar proses hukum tidak dijadikan “upaya untuk menciptakan ketidakadilan” atau “alasan untuk menambahi hukuman orang.”

​Dakwaan Tanpa Kejahatan Pokok yang Jelas

​Poin substantif eksepsi lainnya adalah ketidakjelasan mengenai perbuatan pokok yang didakwakan kepada Nurhadi. Maqdir Ismail mempertanyakan dasar hukum yang menuduh kliennya bertanggung jawab atas perbuatan orang lain yang menerima uang.

​“Perbuatan orang lain terima uang, dia yang dianggap itu adalah perbuatan dia. Yang ini kan enggak benar,” tegasnya.

​

Selain itu, ia menyoroti perbedaan jumlah dan angka yang signifikan antara dakwaan saat ini (terkait gratifikasi dan TPPU) dengan perkara sebelumnya, menciptakan ambiguitas yang serius. Tim Penasihat Hukum meminta kejelasan agar surat dakwaan tidak hanya sekadar menguraikan perlindungan kriminal, tetapi betul-betul menjelaskan kejahatan pokok yang dilakukan terdakwa.

​Sidang perkara Nurhadi, dengan nomor No. 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

(Reporter: Igo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *