Radarbuana | Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang keras dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Pengacara utama, Dr. Maqdir Ismail, memfokuskan eksepsinya pada kritik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memisahkan dan memproses dakwaan secara berulang, yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan upaya memperlama hukuman.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Maqdir Ismail mempertanyakan alasan di balik pemisahan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya sudah ada sidang perkara suap.
Proses Hukum sebagai ‘Menciptakan Ketidakadilan’
Maqdir secara tajam menuding bahwa pemisahan perkara yang berulang ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga tidak benar secara hukum.
“Menjadikan perkara ini sampai dua kali, ini kan seolah-olah mencoba memperlama hukuman terhadap orang yang melakukan satu perbuatan,” ujar Maqdir. “Ini kan bukan hanya sekedar tidak adil, tapi juga enggak benar. Saya kira ini yang harus dihentikan ke depannya.”
Ia menekankan bahwa proses hukum seharusnya bertujuan untuk kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, namun yang terjadi dalam dakwaan saat ini justru sebaliknya. Maqdir menuntut agar praktik ini dihentikan agar proses hukum tidak dijadikan “upaya untuk menciptakan ketidakadilan” atau “alasan untuk menambahi hukuman orang.”
Dakwaan Tanpa Kejahatan Pokok yang Jelas
Poin substantif eksepsi lainnya adalah ketidakjelasan mengenai perbuatan pokok yang didakwakan kepada Nurhadi. Maqdir Ismail mempertanyakan dasar hukum yang menuduh kliennya bertanggung jawab atas perbuatan orang lain yang menerima uang.
“Perbuatan orang lain terima uang, dia yang dianggap itu adalah perbuatan dia. Yang ini kan enggak benar,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti perbedaan jumlah dan angka yang signifikan antara dakwaan saat ini (terkait gratifikasi dan TPPU) dengan perkara sebelumnya, menciptakan ambiguitas yang serius. Tim Penasihat Hukum meminta kejelasan agar surat dakwaan tidak hanya sekadar menguraikan perlindungan kriminal, tetapi betul-betul menjelaskan kejahatan pokok yang dilakukan terdakwa.
Sidang perkara Nurhadi, dengan nomor No. 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
(Reporter: Igo)
Related posts:

PAUD Banyak Tutup, LaNyalla: Pemerintah Harus Lindungi Hak dan Profesi Guru

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Kunjungi Gereja Katedral Jakarta

Kampung Duri RW 14 Jakbar Kembali Terendam Banjir

Polwan Polda Metro Jaya Olahraga Gowes Bersama dan Berbagi Santunan Sambut HUT Polwan Ke-74

Tarhib dan Haul Akbar Majlis Taklim (MT) TM Hadiqotul Ma'rifah

Akhirnya 8 Tersangka Ditetapkan Bareskrim Polri Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Tingkatkan Pelayanan yang Nyaman dan Aman, Kasatpel Terminal Pulo Gadung Terus Berbenah

Melalui LPAI, Komunitas Ojol Beri Bantuan Anak -anak Korban Bencana NTT

Wakapolda Metro dan Kapolres Jakpus Aksi Sosial Gerakan Donor Plasma Konvalesen







