DaerahSulawesi Selatan

Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor di Bontoa Maros

×

Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor di Bontoa Maros

Share this article
Indar Dewa alias Dewa (18)

Maros, RadarBuana.com-Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil membekuk  tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Minggu (12/07/2020) subuh, sekitar pukul 03.00 Wita di Kota Makassar.

Pelaku curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap dikota Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir bulan juni 2020.

Ia setelah melakukan pencurian sepeda Motor satu Unit Honda Beat dengan Nomor Plat DD 4830 TW, kemudian melarikan diri ke Kota Makassar. Namun setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Jatanras, pelaku kemudian akhirnya berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya.

Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu mengatakan pelaku pencurian telah kami tangkap. “Tersangka Dewa kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu Unit sepeda Motor,”ungkapnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya,” tambah Kanit.

Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda Motor di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda motor tersebut ditinggalkan dengan Kunci kontak masih berada di sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan. “Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya. Dan yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kasubbag Humas juga menghimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi. Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *