Jakarta, RadarBuana.com – Pasangan zina DA dan MI di kamar 607 Hotel RedDoorz Kembangan Utara menjadi keebohan. Pasalnya video pasangan yang bukan suami istri ini terekam video berdurasi 2 menit 50 detik.
Adegan zina yang dalam rekaman video itu diperkirakan diambil dari seberang jalan, dan sangat jelas terlihat adegan zina di atas ranjang hotel.
Menurut informasi yang dihimpun pasangan itu mulai chek in hotel sejak Kamis (23/7). Sementara video itu terekam pada Kamis malam.
Pada Jumat (24/7) malamnya personil dari Polsek Kembangan dan Pol PP Kota Jakarta Barat pun menindaklanjuti video viral tersebut. Dan di TKP aparat berhasil mengamankan pasangan mesum itu.
Kemudian menggelandang DA (25), warga Kreo Selatan dan MI (25) warga Karang Mulya ini ke Mapolsek Kembangan. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Akan tetapi pasangan muda-mudi berinisal DA dan MI dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi mengklaim bahwa keduanya tidak memenuhi unsur prostitusi atau kesengajaan. Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengutarakan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan atas dasar saling suka.
“Diketahui pasangan yang sedang dimabuk asmara itu bukan suami istri. “Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan,” kata Imam beberapa hari lalu.
Namun Kapolsek Imam saat ditanya terkait adanya pemanggilan orangtua kedua muda mudi saat dilakukan pemeriksaan, enggan menjawab.
Menurutnya keduanya sudah dewasa. “Sudah dewasa (umurnya) 25 tahun,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurutnya pihaknya langsung mengamankan keduanya di lantai 6 pasca ada keramaian di luar hotel. Namun, keduanya diperbolehkan pulang karena tidak melanggar Undang-Undang Pidana. “Pasangan itu mengaku khilaf lupa menutup gorden,” sebut Niko.
Bahkan Niko menjamin tidak ada unsur prostitusi atau kesengajaan terhadap peristiwa tersebut. “Pemuda pemudi yang tengah dimabuk asmara itu mengaku khilaf lupa menutup gorden. Karena tidak ada unsur pidana, baik pornografi atau prostitusi dan bukan anak di bawah umur maka tidak dapat kami tahan atau pidanakan,” terang Kanit Reskrim Polsek Kembangan.
Sebelumnya dibuat pasangan DA dan MI membuat eboh masyarakat. Sebabnya saat berhubungan badan di sebuah Hotel di wilayah Kembangan, Jakarta Barat tersebut kondisi gorden kamarnya dalam kondisi terbuka. Ddg/HS
Related posts:

Rapid Tes Massal di Tempat Pelelangan Ikan, ( TPI) 6 Orang Tunjukkan Reaktif

Wakapolda Metro Jaya Mengecek Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Muara Angke

Sengketa Hak Cipta Logo Organisasi Perlindungan Anak Dimenangin LPAI

Ditkrimsus Polda Metro Tangkap Penipu Penjual Tabung Oksigen

Gus Syaifuddin Mendengarkan Aspirasi Pedagang Baju Bekas Pasar Senen

Band Cokelat x Astrid Obati Rindu Bintang Cokelat dengan 'Wajar'

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Diduga Tanpa Izin dan Merugikan Nelayan, Justiani: Ekosistem L...

Ditlantas Polda Metro Jaya Launching 11 ETLE Mobile

HUT KBPP Polri Ke-20 Digelar Semarak Di GBK Senayan Dengan Berbagai Acara Diikuti Ribuan Peserta






