CirebonDaerah

PPKM Level 3, Polres Ciko Bagikan Masker dan Beri Teguran Tertulis Kepemilik Cafe

×

PPKM Level 3, Polres Ciko Bagikan Masker dan Beri Teguran Tertulis Kepemilik Cafe

Share this article

Radarbuana.com | Kota Cirebon – Keseriusan Polres Cirebon Kota dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Secara masif terus dilakukan. Kembali malam ini melaksanakan patroli gabungan PPKM Level III di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Rabu, (16/02/2022) mulai jam 20.30 WIB – 00.30 WIB.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. menyampaikan, seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15 – 21 Februari 2022.

“Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tindak lanjut tersebut, Polres ciko bersama Pemkot kota cirebon melaksanakan Patroli gabungan PPKM Level 3,” ujar Alumni AKPOL 2002 ini.

Lebih Lanjut Fahri mengatakan ” Dalam patroli gabungan ini, para petugas Melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke lokasi-lokasi yang masih ada kerumunan warga masyarakat. Sekaligus membagikan masker gratis kepada warga, sebanyak 250 Pcs masker disiapkan,” katanya melalui Kasi Humas Polres Ciko.

Ipda Nuryoto, selaku Padal dalam giat ini menambahkan ” Beberapa lokasi yang disinggahi patroli gabungan PPKM diantaranya Taaj Cairo Resto Jl. Moh Toha, Hotel Rahayu Jl. Moh Toha, Hotel Bapontar Jl. Moh Toha, Hotel Neo Jl. Samadikun, Vapestreet Cirebon Jl Samadikun, Loko Cafe Jl. Kartini, Karaoke Fantasy Jl. Kartini, Baraja Coffe Jl. Tentara pelajar diberi teguran tertulis oleh Satpol PP karena masih buka dan segera dihimbau untuk tutup dan Alun Alun Kejaksan ,” ujarnya.

“Adapun kegiatan Patroli PPKM Level 3 ini akan secara rutin dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya dan dukungan terhadap pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan,” pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Rio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *