HukrimJabodetabek

​Prediksi Vonis Fariz RM: Rehabilitasi atau Penjara?

×

​Prediksi Vonis Fariz RM: Rehabilitasi atau Penjara?

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris, Fariz Roestam Moenaf atau dikenal dengan Fariz RM, kian mendekati babak akhir. Menjelang pembacaan vonis pada 4 September 2025 mendatang, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan prediksinya dengan penuh ketidakpastian: “Saya sih 50:50, vonis nanti rehabilitasi apa penjara.” Pernyataan ini disampaikan Deolipa usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

​Perdebatan Dua Sudut Pandang

​Dalam persidangan, terjadi tarik ulur antara pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terkait status Fariz RM. JPU mendakwa Fariz dengan pasal berlapis yang mengarah pada peran sebagai pengedar, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini didasarkan pada barang bukti berupa sabu dan ganja yang ditemukan saat penangkapan.

​Namun, tim kuasa hukum Fariz RM bersikukuh bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar. “Ya memang Om Fariz RM pasrah, tapi kami ingin klien kami direhabilitasi, bukan dipenjara. Sebab, Fariz RM bukan pengedar, tapi dia hanya pengguna narkotika,” tegas Deolipa. Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa Fariz RM, yang sudah beberapa kali terjerat kasus serupa, dianggap lebih tepat mendapatkan rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta di persidangan dan menjatuhkan putusan yang proporsional.

​Harapan Kuasa Hukum dan Riwayat Kasus

​Deolipa Yumara menyatakan harapannya agar ada “mukjizat” dari hakim, di mana putusan yang diberikan adalah rehabilitasi. Pandangan ini didasari keyakinan bahwa penjara tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan yang dialami Fariz RM.

​Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja. Kasus ini merupakan kali ketiga Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkotika. Riwayat ini, menurut tim kuasa hukum, justru menjadi alasan kuat mengapa Fariz RM perlu mendapatkan penanganan medis berupa rehabilitasi, alih-alih hukuman penjara.

​Dengan segala argumen dan harapan yang telah disampaikan, publik kini menantikan putusan final dari majelis hakim. Akankah Fariz RM mendapatkan kesempatan rehabilitasi atau harus kembali menjalani hukuman di balik jeruji besi? Jawabannya akan terjawab pada 4 September 2025 mendatang.

(Reporter: Migo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *