RadarBuana.com | Jakarta – Belum lama ini orang nomer satu di Indonesia yakni Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait menurunkan tarif tes PCR dua hari sebelum hari kemerdekaan RI ke-76, Minggu (15/8/2021).
Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
Diketahui saat ini untuk biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000,. Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1×24 jam.
Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021 diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000. Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Ketum Gannas) I Nyoman Adi Peri S.H,. turut berkomentar terkait Inpres menentukan harga tes PCR, dirinya mengatakan. Walaupun terlambat, pemerintah melakukan koreksi terhadap orang-orang yang melakukan tes PCR dan juga Swab Antigen.
“Kalau dulu tes PCR itu hampir satu juta tapi tidak sampai satu jam. Tapi sekarang pemerintah mengintruksikan PCR itu 24 jam tidak boleh dari 500, jadi 495 dengan hasil 24 jam. Ada yang 6 jam, ada yang 4 jam juga. Tentunya lebih cepat nilainya lebih mahal, tetapi harga tertinggi untuk biayanya itu sudah ditentukan oleh negara,” kata I Nyoman kepada wartawan melalui sambungan telepon, pada Kamis (2/9/2021).
Sambungnya, saya berharap terkait hal tersebut, pihak kepolisian yang menunjuk pecandu untuk dilakukan rehabilitasi, alangkah baiknya Presiden juga menentukan harga seperti harga tes PCR.
“Misalnya orang-orang yang memiliki izin Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), atau badan hukum, atau LSM, Ormas, yang memiliki Panti Rehabilitasi atau izin IPWL, sebaiknya Negara atau Presiden, melalui kordinasi Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Kesehatan (Menkes), mungkin untuk menentukan nilai tertingginya. Dan jangan sampai ada orang menggunakan kesempatan dalam kesempitan,” jelas I Nyoman.
Lebih jauh I Nyoman memaparkan, dirinya sebagai penggiat anti narkoba melihat karena rehabilitasi itu merupakan bagian dari program negara, tentunya negara harus seperti Inpres tentang kontrol terhadap nilai pembayaran tes PCR dan Swab Antigen itu.
Jadi segera, orang yang memang harus direhabilitasi secara hukum berdasarkan perintah undang-undang, atau tanpa barang bukti, akan tetapi dia positif Narkoba, dan dirujuk oleh kepolisian atau BNN, sebaiknya IPWL swasta atau non IPWL swasta, yang memiliki panti rehabilitasi, agar pemerintah mengintruksikan menteri yang terkait, seperti sosial dan kesehatan untuk itungan jasanya itu berapa, perbulannya itu berapa. Jadi ini tidak boleh semena-mena.
Kemudian harus melakukan kontrol juga, itu kalau tidak salah Departemen sosial. Jadi orang-orang yang memang berkehendak dilakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi swasta, atau dia memerlukan rekomendasi untuk dilakukan untuk data pembelaan.
“Di kepolisian kan sudah ada, dia melakukan proses hukum, terus diperlukan Asesmen, atau diperlukan rehabilitasi untuk menunjukan dia bahwa dia itu pecandu. Panti rehabilitasi swasta itu kan sudah ada daftarnya. Tidak boleh ada panti rehabilitasi liar yang memungut orang-orang yang di rehabilitasi, baik atas perintah kepolisian bisa ada proses hukum, maupun penyidik atau BNN, yang merekomendasikan terlapor itu direhabilitasi karena dia ditangkap tapi tidak ada barang bukti,” jelas I Nyomaan.
Sambungnya lagi. Tidak ada barang bukti, tapi dia positif narkoba, mangkanya direkomendasikan lah ditaruh di panti rehab. Nah panti rehab itu, tidak boleh menentukan sewenang-wenang dan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Itu banyak oknum-oknum yang bermain disitu, jadi Presiden harus segera mengeluarkan instruksi itu seperti tes PCR ini. Sehingga tidak membebani masyarakat. Karena banyak sekali yang anak-anaknya kecanduan narkoba yang harus berhubungan dengan panti rehabilitasi baik swasta maupun pemerintah. Kalau pemerintah kan memang tidak dipungut biaya alias gratis.
Nah yang dalam proses penyidikan, yang memerlukan bantaran atau jalur yang memerlukan rekomendasi bahwa orang ini direhab, atau orang ini yang ditangkap polisi atau BNN, yang tidak ada barang bukti, tetapi positif narkoba, itu direkomendasikan untuk direhab, tapi tidak boleh sewenang-wenang.
Kita kasihan mendengarnya, walaupun kita tidak mengalami langsung. Kita sering mendengar orang-orang oleh oknum diminta karena posisi dia posisi kejepit, sehingga terjadi tawar-menawar, dan akhirnya menurut saya, jadi sangat-sangat membebani masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) ini.
“Saya memberikan saran dan menyarankan kepada pemerintah. Karena kita kepikir PCR aja bisa ditekan dari 900 yang 24 jam itu sekarang menjadi 495, itu untuk seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Apa bedanya tentang harga, misalnya harga bus, harga kereta, jasa-jasa yang bersifat publik yang diperlukan oleh masyarakat, dikontrol oleh negara. Termasuk juga dalam mendukung program Indonesia bersinar, tentunya, yaitu yang saya katakan tadi.
“Kunci dari menanggulangi Narkotika kan harus secara bersama-sama, tetapi terpadu sistematik dengan sistem yang harus di Update terus agar tercapainya Indonesia menuju Bersih Narkoba,” pungkas I Nyoman Adi Peri.
Fhm
Related posts:

Kapolda Metro Jaya Mendukung Operasi Pasar: Akan Mengawasi Kebutuhan Bahan Pokok

Upaya Antisipasi Banjir SDA Provinsi DKI Gerebek Lumpur di Kali Sekretaris Jakarta Barat

Menghadapi Kondisi Darurat Di Laut dan Hutan, PK3D Dinkes DKI Jakarta Dilatih Jungle Sea & Survival...

Ditbinmas Polda Metro Gelar Vaksinasi Sekaligus Bagikan Bantuan Sembako

DJ Dinar Candy Sah Jadi Tersangka Usai Berbikini Dipinggir Jalan

Residivis Begal Sadis Digulung Polsek Tambora

Berulangkali Difitnah, Hartono Polisikan Marah Sakti Siregar Cs

Judi Dadu Beromset Ratusan Juta Bebas Beroperasi di Kawasan Industri Pulo Gadung

Pelaku Penodongan Menggunakan Senjata Api di Robohkan Korbannya







