RadarBuana.com | Jakarta – Proses penyidikan terhadap alat bukti yang ada, kemudian menetapkan DC sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (5/8/2021).
Meski tersangka, polisi tidak menahan Dinar. “Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah tersangka,” ujarnya.
Penyidik memastikan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti sudah lengkap, khususnya ponsel yang digunakan untuk merekam aksinya di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Karena menggunakan medsos, hape, kemudian ada saksi yang di TKP, tidak hanya dari pihak saudara dari DC. Ada juga keterangan ahli kesusilaan dan budaya dan sebagainya,” jelas Azis.
Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Stres
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar saat keluar dari rumah temannya di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8) malam, setelah unggahannya melakukan aksi memprotes PPKM dengan hanya berbikini membuat heboh warganet.
Dinar mengaku stres karena sepi job sejak kebijakan PPKM. Wanita 28 tahun dengan nama asli Dinar Miswari itu membawa papan protes bertuliskan ‘Saya Stres PPKM Diperpanjang’. “Saya lagi stress berat!!” katanya, lewat akun @dinar_candy, Rabu (4/8).
Selain foto, ia juga menyertakan video 28 detik yang direkam oleh adiknya. Entah pengguna jalan tertarik dengan papan protes atau penampilan nekat Dinar. Maklum, ia mengenakan bikini dua bagian berwarna merah menyala.
Dinar memang sedikit menyamarkan sosoknya dengan kacamata hitam dan masker. Banyak pengguna jalan mungkin tidak menyadari bahwa wanita tersebut adalah Dinar Candy.
*/Fahmy
Related posts:

Komplotan Spesialis Penggelapan Mobil Rental Diringkus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Melawan Arus Ditilang Rp 500 Ribu, Diterapkan Operasi Zebra Digelar 26 Oktober Hingga 8 November...

Pesan Sabu di Boncos Palmerah, WNA Pencari Suaka Asal Iran Diringkus Polisi

Wali Kota Jakut Ajak Semua Komponen Berkolaborasi Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Mengidentifikasi Pelat Nomor, Ditlantas Polda Metro Buru Pelaku Tabrak Lari Wartawan Radio Elshinta

RUU Polri Segerakan Pasal Usia Pensiun dan Kesejahteraan Anggota, Tunda Pasal Tumpang Tindih Fungsi...

Yayasan Budha Tzu Chi, Bersama Tiga Pilar Jakbar Bagikan Paket Sembako untuk Warga Belum Mendapat B...

Koperasi Jasa Pengemudi Indonesia

Sidang Kedua Gugatan Deolapia Di PN Jakarta Selatan, Tergugat Kembali Mangkir







