DKI JakartaHukrim

Komplotan Spesialis Penggelapan Mobil Rental Diringkus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

×

Komplotan Spesialis Penggelapan Mobil Rental Diringkus Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com -Tiga pelaku penggelapan mobil rental di Jakarta Barat,sebanyak 8 kendaraan roda empat berbagai merek diamankan satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni  YR als WT ( 40 ) seorang wanita dan 2 orang laki-laki berinisial AM (25) dan AR (44).

Barang bukti R4

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengutarakan dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit mobil.

“Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu diantaranya perempuan,” sebut Kombes Pol Audie, Kamis (19/11/2020)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, modus para pelaku tersebut dengan peran  tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.

Pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada saudari Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.

Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijin korban kepada tersangka berinisial T di daerah pontang banten sebesar 25.000.000,- Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian dibawah pimpinan kanit Krimum Polres Metro Jkarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Iptu Rizky Ali Akbar dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang Banten,” jelas Arsya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.

“Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana. Ddg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *