Jakarta, RadarBuana.com – Meski masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berlaku mulai Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih boleh mengizinkan restoran, pasar, dan pusat belanja (mal) tetap beroperasi. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.
“Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
“Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung,” lanjutnya.
Demikian pula dengan restoran atau kafe di dalam mal. Kata Anies kegiatan usaha itu diperbolehkan juga, tapi dengan catatan hanya boleh pesan antar. Kegiatan-kegiatan usaha itu tidak diizinkan menerima makan di tempat.
Terkait pasar, Anies mengatakan, dalam tiga bulan belakangan, tingkat kedisiplinannya lebih tinggi. Dimana ada kedisiplinan pengawasan antar para pedagang.
“Tindakan kita untuk menutup pasar bila ada yang positif membuat pedagang disiplin,” kata Gubernur Anies. HS
Related posts:

HUT Kopassus ke-69 Bagikan Sembako 6.900 Paket

Konser Amal "The Story of Artist" Mengalami Penundaan

Kasus Penanganan Pasien di Beberapa Daerah, LBH PP GPI: Korban Meninggal Terus Melonjak Diduga Hany...

Polda Metro Tahan Pengemudi Mercy yang Menabrak Pesepeda di HI

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Ketua Tim Pemenangan Iqbal Irsyad-Berman Nainggolan: Insya Allah Kita Menang

Kapolri Minta Aplikasi PeduliLindungi Dipasang di Semua Lokasi Pusat Aktivitas Warga

Kopassus Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat untuk Memupuk Persatuan dan Kesatuan

Mana Janji Kasudin Merevitalisasi , Kondisi Sangat Memprihatinkan Lokbin Kota Intan Taman Sari Jaka...






