DKI JakartaHukrim

Pungli di Samsat Jakbar Masih Marak

×

Pungli di Samsat Jakbar Masih Marak

Share this article

Jakarta, RadarBuana.con – Warga mengeluhkan pungutan liar yang nyaris terjadi di setiap proses pelayanan yang ada di kantor Samsat Jakarta Barat. Praktek ini bahkan sudah terjadi sejak lama, sehingga meski mengeluh warga tetap memberikan “uang pelicin” kepada petugas.

Petugas loket seenak saja memungut biaya tak resmi kepada para wajib pajak atau kepada masyarakat yang mengurus surat surat kendaraannya di Samsat Jakarta Barat.

Hasil investigasi Media ini, pungli tersebut ada di lokasi cek fisik, loket pengesahan serta di loket pelayanan mutasi. Untuk cek fisik warga dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya uang pendaftaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 400 ribu.

Hal lainnya, selain pungli di cek fisik dan di loket mutasi , wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya juga di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Jakarta Barat Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *