RadarBuana.com | Jakarta – Gugatan perkara perdata yang dilayangkan Gede Sugiarta terhadap PT Alih Daya Indonesia (Perusahaan Outsourcing) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL sebagai tergugat satu dan Komang Priambada sebagai tergugat dua, yang sidang pertama digelar pada tanggal 27 Juli 2021 dengan memanggil para penggugat dan tergugat, hingga 24 November 2021 baru mendapatkan alamat dari PT tersebut.
Yanto Jaya, S.H selaku Kuasa Hukum dari Gede Sugiarta (Sebagai Penggugat) mengatakan, bahwa saudara tergugat dua “KP alias Komang Priambada”, menyembunyikan alamat PT nya sekian lama.
“Lewat dua kali panggilan koran, baru memakai alamat rumah sebagai alamat kantor dan yg ditunjuk, sebagai kuasa adalah kantor yang sama, surat kuasa atas nama PT Alih Daya Indonesia baru di tanda tangani setelah panggilan koran dua kali,” ungkap Yanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (1/12/2021).
Yanto menambahkan, meski Dirut PT Alih Daya Indonesia sudah mengundurkan diri, pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban dari saudara Komang Priambada selaku Komisaris Utama.
“KP, akhirnya tanda tangan surat kuasa atas nama PT dengan alamat rumahnya, dan Dia tanda tangan sebagai Komisaris Utama, karena Dirutnya ogah (tidak mau) dan sudah mengundurkan diri. Dan kita sidang Mediasi minggu depan, Kamis 9 Desember 2021,” tutup Yanto Jaya.
Sebelumnya diberitakan Yanto Jaya, S.H selaku Kuasa Hukum dari Gede Sugiarta (Sebagai Penggugat) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk cek pendaftaran perkara perdata dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL antara Gede Sugiarta melawan PT. Alih Daya Indonesia (Perusahaan Outsourcing) sebagai tergugat satu dan Komang Priambada sebagai tergugat dua. Diketahui setelah di cek, sidang pertama digelar pada tanggal 27 Juli 2021 dengan memanggil para penggugat dan tergugat.
Usai cek pendaftaran Yanto mengatakan bahwa perkara ini menyangkut Wanprestasi karena client saya sebelumnya mengikat perjanjian dengan PT. Alih Daya Indonesia dan Komang Priambada untuk Investasi senilai 500 juta pada tahun 2010 dan tahun 2011.
“Yang total seluruhnya plus bunga berjumlah hampir 1 miliar lebih, ucap Yanto Jaya, S.H di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Rabu (14/7/2021) lalu.
Dan sampai hari ini sambung Yanto, client saya baru dibayar sekitar 200 juta, masih ada tersisa sekitar 860 juta.
“Dan ini yang kami jadikan gugatan, dan kami berharap mudah-mudahan bisa dibayar oleh yang bersangkutan, pada saat persidangan awal awal nantinya,” ujarnya.
Yanto menjelaskan prihal pembayaran awal sejumlah 200 juta itu, yakni dengan cara dicicil sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, dimana cicilan ini sebenarnya tidak memenuhi ekspektasi dari pada client kami, sehingga karena terlalu lama pembayaran itu, mangkanya client kami mengambil jalan untuk melakukan gugatan.
“Agar seluruhnya bisa dikembalikan pada waktunya, karena perjanjian ini sendiri dibuat tanpa batas waktu, sehingga client kami merasa di rugikan setelah hampir 10 tahun tidak bisa menikmati hasil yang sebenarnya,” ungkap Yanto.
Lebih lanjut Yanto menerangkan awal mula prihal perkara tersebut, awalnya karena hubungan kedekatan yang sudah seperti saudara, dan juga sama-sama beribadah ditempat ibadah yang sama, dan melihat reputasi baik tergugat satu maupun tergugat dua waktu itu yang sangat baik dan sangat bagus, sehingga client kami tertarik, apalagi dengan bunga sebesar 18 persen pertahun waktu itu didalam perjanjian disebut seperti itu, dan akhirnya direvisi menjadi 15 persen, ini sangat menggiurkan.
“Pada saat itu memang penggugat atau client kami ini memiliki dana yang rencananya di investasikan untuk membeli rumah, tapi karena melihat keuntungan yang akan didapat dengan investasi di PT. Alih Daya Indonesia itu jauh lebih besar, mangkanya client kami tertarik disitu sehingga dia menginvestasikannya dua kali. Yang pertama senilai 400 juta pada tahun 2010, dan yang kedua sebesar 100 juta pada tahun 2011, ini juga lebih karena reputasi dari tergugat dua sebagai pemilik dari tergugat satu. Sehingga itu yang membuat client kami tertarik, jadi ini adalah orang yang sama, baik sebagai pribadi maupun sebagai pemilik perusahaan. Tapi akhirnya kekecewaan yang client kami dapat, karena ternyata bagi hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terang Yanto.
Sebenarnya client kami sejak awal sudah ragu, sebelum dia menyetorkan uangnya itu, namun karena melihat reputasi dari tergugat satu dan tergugat dua selaku pemilik perusahaan, dia percaya karena dia mendengar di luaran, perusahaan ini sangat bagus pada waktu itu. Kegiatan perusahaan tersebut banyak dipercaya untuk kegiatan-kegiatan outsourcing sehingga ini yang meyakinkan client kami untuk ikut investasi didalamnya.
“Kerena yang kami sampaikan ini adalah real dan nyata, buktinya jelas, kami berharap yang bersangkutan segera melunasinya, mudah-mudahan pada saat sidang pertama atau paling lambat sidang ke tiga sudah dilunasi, pungkas Yanto Jaya, S.H.
Fhm
Related posts:

Ditbinmas Polda Metro Gelar Vaksinasi Booster Target 300 Orang di Masjid Jami Al-Alam Cilincing

Dirbinmas Polda Metro Jaya bersama Pejabat Polres Metro Jakbar Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Ray...

Polda Metro Respon Intruksi Presiden dan Kapolri, Buka Gerai Vaksinasi di Sejumlah Wilayah DKI Jaka...

Ratusan Peluru dan 22 Senpi Hasil Sitaan Bea Cukai Diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta

IPW Berpendapat Putusan Vonis Bebas 2 Anggota Polisi Kasus Penembakan Laskar FPI Harus Dihormati Se...

Setiap Anggota SWI akan Menjadi Peserta BPJS-TK

Umar Abdul Aziz, Tomud Jakbar Minta Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

ICK: Maraknya Aksi Penembakan, Jangan Tambah Beban Rakyat Sedang Melawan Covid-19

Dinilai Tepat Aky-Eva Jauwan Dijerat Pidana Beri Keterangan Palsu







