RadarBuana.com | Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, bahwa vonis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota polisi Polda Metro Jaya terhadap kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek terhadap laskar FPI, harus dihormati semua pihak.
” Walaupun putusan hakim ada prokontra,maka proses hukum harus dihormati. Kemudian yang harus ditempuh oleh Jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut,” kata Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santosa kepada awak media dalam siaran persnya, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan IPW tidak bisa lagi mengomentari perbuatan anggota Polda Metro Jaya yang telah menghilangkan nyawa korban anggota FPI tersebut. Ini karena proses tersebut telah menjadi wewenang majelis hakim memutus perkara .
Terkait tindakan anggota Polisi tsb terbukti telah menembak hingga tewas korban akan tetapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri.
” Nah ini harus menjadi catatan polri/pimpinan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dlm proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dlm tugas kepolisian,” kata Sugeng.
Sebelumnya diberitakan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas 2 terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek , pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta.
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.
Tom
Related posts:

4 Pemalsu Surat PCR dan Swab Diringkus Resmob Polda Metro Jaya

Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 36 Bus AKAP Dikarenakan Langgar PPKM

Pengendara Mobil Arogan Keluarkan Pistol Ancam Warga, Dikepung Polisi

Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Jawa-Sumatera

Respon BPJS Kesehatan RI Atas Pasien Parida Diapresiasi Relawan Padamu Negeri

Kabar Duka, Mantan Pembalap Indonesia, Alex Asmasoebrata Tutup Usia

Walikota DKI Jakbar Silaturahmi Tahun Baru 2021 di Vihara Hemadhiro Mettavati Bersama Koordinatoria...

Ade Ratnasari Bongkar Kedok Makelar Berinisial AMR: Catut Nama Jenderal untuk Tipu Miliaran Rupiah

Polres Jakut Tangkap 2 Kurir Narkoba di Bekasi, 77 Kg Ganja Disita







