BantenDaerah

Purnawirawan Sucipto Divonis 6 Bulan, Istri Merasa Belum Puas Keadilan Belum Didapat Suaminya

×

Purnawirawan Sucipto Divonis 6 Bulan, Istri Merasa Belum Puas Keadilan Belum Didapat Suaminya

Share this article

RadarBuana | Tangerang – Sidang putusan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sucipto, Purnawirawan TNI berpangkat Mayor digelar Jumat 10 November 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, hakim menyatakan Sucipto akan bebas murni setelah jalani tahanan 6 bulan lebih tahanan.

Namun begitu, meskipun hakim menyatakan akan bebas setelah jalani tahanan 6 bulan lebih, istri Sucipto Endang Mujiarti tak merasa puas. Sebabnya rasa keadilan belum didapat suaminya> “Karena suaminya tidak bersalah tetapi telah menjalani tahanan selama 6 bulan, masih dianggap bersalah,” ungkapnya didampingi pengacara, Hj. Siti Rusdahniar, SH kepada wartawan usai sidang putusan di PN Tangerang.

Satu hari sebelumnya Sidang yang digelar pada Senin (6/11/2023) pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Sucipto yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin pembelaan terdakwa.

Pertama menegaskan bahwa Terdakwa Sucipto tidak pernah melakukan perlawanan hukum dan tidak pernah di hukum.

Kedua, membebaskan dan mengurangi hukuman menjadi 6 bulan hukuman pidana sebagaimana tuntutan dari JPU.

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terkait pledoi yang sudah disampaikan, istri Sucipto, Endang Mujiarti menegaskan jika sang suami adalah korban pengeroyokan, dan bukan yang selama ini dituduhkan kepadanya, sebagai pelaku penganiayaan.

Endang Mujiarti sebelumnya meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa menegaskan keadilan terhadap sang suami.

Jika putusan bebas untuk sang suami tak diberikan, Endang Mujiarti meminta bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.

Kuasa hukum Sucipto dari kantor hukum Aller Siagian & Partner menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya itu. kasus bermula saat Sucipto jadi korban dikeroyok massa yang menyebabkan hidungnya harus di operasi. peristiwa terjadi di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, berlangsung pada hari Selasa (11/10/22) silam, namun malah dilaporkan sebagai pelaku kekerasan.

[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *