RadarBuana | Jakarta – Keberadaan bangunan konstruksi reklame Jl. Outer ringroad cengkareng, samping ruko Taman Kencana menjadi sorotan warga.
Pasalnya, pembangunan konstruksi reklame tersebut masih terus dikerjakan dan berdiri gagah.
Dengan adanya aktifitas dibalik kokohnya reklame tersebut, rupanya pembangunan itu telah menabrak Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tanpa mengantongi izin IPR, TLBBR, serta IMBBR.
Terkait kegiatan dengan pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame sesuai lampiran Pergub 100/2021 dikoordinasikan oleh Satpol PP.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktifitas pembangunan konstruksi reklame terus berlangsung.
(red)
Related posts:

Turnamen Forkopimkot 2022 Jakbar akan Menarik Menghadirkan Keakraban dan Memainkan Level Sepak Bola...

Sebanyak 19 WBP Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Pada Natal 2024

Sinergi demi Pastikan Pekerja Dapatkan Jaminan Kesehatan, Walaupun Sudah Alami PHK

Angkutan Umum 'Bandel' Bawa Pemudik Masih Ditemukan Polisi

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan 2 Debt Col...

Kolaborasi dengan TP PKK, IKWI Jakarta Barat Kembali Gelar Seminar pada 29 Mei 2024

Kapolri Tunjukan Ketegasannya 'Potong Kepala' Copot 7 Pejabat Polisi

Penutupan Tempat Pariwisata Dan Hiburan Membunuh Perekonomian Kota Jakarta

Pengembangan Penyelidikan Kasus PT DI, KPK Tetapkan 3 Tersangka TPK







